SELABINTANA – Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri membuka Bimbingan Teknik (Bimtek) Penyusunan Laporan Penerapan dan Percepatan Standar Pelayanan Masyarakat (SPM) Urusan Wajib Pelayanan Dasar Tahun 2022 di Hotel Pangrango Sukabumi, Selasa (13/12)
Iyos dalam sambutanya menegaskan bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka SPM tak lagi dimaknai dalam kontekstual sebagai norma, standar, prosedur dan kriteria. Tetapi SPM harus fokus pada ketentuan mengenai jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara.
“Dalam regulasi itu tertuang bahwa jenis SPM yang harus dimiliki daerah, yaitu SPM bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang pekerjaan umum, bidang perumahan rakyat, bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta bidang sosial,” ungkapnya
Baca Juga:Geger! Warga Sukaraja Temukan Pria Gandir di Pohon DurianRibuan Peserta Program Perahu Kertas Dikukuhkan Bupati Sukabumi
Dijelaskan juga bahwa prinsip-prinsip SPM, yaitu sederhana, konkrit, mudah diukur, terbuka, terjangkau dan dapat dipertanggungjawabkan serta mempunyai batas waktu pencapaian.
“Kita bersyukur bahwa Kabupaten Sukabumi telah memiliki delapan Peraturan Bupati Sukabumi tentang Penerapan dan Pencapaian SPM terhadap Enam Urusan Wajib Pelayanan Dasar,” tegasnya.
Tambah Iyos, berharap SPM ini bisa terlaksana dengan baik sehingga apa yang diharapkan oleh masyarakat bisa terwujud. (IST)