JL IRHANDA – DPRD Kota Sukabumi resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Sukabumi, Selasa (21/7).
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD, Wawan Juanda, dan dihadiri Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekda Andang Tjahjandi, elemen pemerintahan, dan kemasyarakatan.
Selain pengesahan Raperda LPJ APBD 2025, paripurna kali ini juga mengagendakan Penyampaian Laporan Hasil Kegiatan Reses Anggota DPRD Masa Persidangan ke-III Tahun Sidang 2025-2026.
Baca Juga:Pemkot Sukabumi Berencana Ajukan Pinjaman DaerahJalan di Komplek Prana Akhirnya Dibeton
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Sukabumi, Suhud Jaya Kusuma, menyampaikan laporan komprehensif terkait pelaksanaan APBD 2025. Laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota Sukabumi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Prestasi ini merupakan capaian ke-12 kalinya secara berturut-turut bagi Kota Sukabumi.
Selain WTP, Pansus memberikan apresiasi atas sejumlah pencapaian kinerja eksekutif. Capaian tersebut meliputi keberhasilan meraih Penghargaan Terbaik Kedua Kategori Pengendalian Inflasi Tahun 2026 se-wilayah Jawa dan Bali.
Pihak legislatif juga mengapresiasi respons cepat kepala daerah dalam merealisasikan insentif bagi Ketua RT dan RW se-Kota Sukabumi, serta pelaksanaan kembali Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW) pada APBD Perubahan 2026.
Lebih lanjut, apresiasi ditujukan atas kepatuhan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam menindaklanjuti temuan BPK, termasuk pengembalian kelebihan bayar ke kas daerah.
Di balik sejumlah prestasi, pihak legislatif memberikan catatan strategis dan rekomendasi evaluasi penyelenggaraan pemerintahan. Rasio kemandirian keuangan daerah Kota Sukabumi saat ini tercatat sebesar 37,16%. Angka ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2024 yang berkisar pada 32 persen hingga 34 persen.
Kendati ada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tingkat ketergantungan Kota Sukabumi terhadap dana transfer dari pusat masih sangat tinggi, yakni di angka 62,84 persen. Untuk itu, legislatif mendorong intensifikasi dan ekstensifikasi pajak maupun retribusi daerah, perbaikan sistem pendataan, serta pemberian insentif bagi SKPD penghasil PAD yang melampaui target.
