CIKOLE – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, meninjau sekaligus meresmikan dimulainya pekerjaan betonisasi Jalan Perumahan Prana di Kelurahan Cisarua Kecamatan Cikole, Rabu (22/7). Pada kesempatan itu, Ayep menegaskan komitmen Pemerintah Kota Sukabumi meningkatkan kualitas infrastruktur jalan melalui konstruksi beton serta memperingatkan seluruh pelaksana proyek agar bekerja sesuai spesifikasi dan tidak menimbulkan kerugian negara.
Ayep mengatakan dirinya secara khusus meminta agar pembangunan jalan di Kota Sukabumi ke depan lebih mengutamakan sistem betonisasi karena dinilai memiliki daya tahan lebih baik dibandingkan aspal pada kondisi tertentu.
“Saya yang meminta kepada PUTR supaya ke depan pembangunan infrastruktur, terutama jalan, diarahkan menggunakan betonisasi. Karena itu saya ingin melihat langsung pelaksanaannya,” ujar Ayep.
Baca Juga:Tingkatkan Mobilitas Warga, Pemdes Cibentang Aspal Jalan DesaMusda MUI Sukabumi Merupakan Momentum Strategis Kemaslahatan Umat
Meski demikian, ia mengakui tidak semua ruas jalan memungkinkan dibangun menggunakan beton. Penentuan jenis konstruksi, kata dia, harus disesuaikan dengan karakteristik dan beban lalu lintas yang akan melintas di ruas tersebut.
Menurutnya, untuk Jalan Perumahan Prana digunakan mutu beton K-250 karena dinilai sudah memadai mengingat kawasan tersebut tidak dilalui kendaraan dengan beban berat. “Kalau jalan yang dilalui kendaraan berat tentu spesifikasinya berbeda. Di Jalan Gudang misalnya menggunakan mutu beton yang lebih tinggi. Tetapi di Perumahan Prana kendaraan berat tidak terlalu banyak, sehingga K-250 saya kira sudah cukup dan mudah-mudahan mampu memberikan ketahanan yang baik,” katanya.
Ayep juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat mulai dari perencana, pelaksana, konsultan pengawas hingga DPUTR agar menjaga kualitas pekerjaan sejak awal. Ia menegaskan proyek tersebut nantinya akan menjadi objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2027.
Menurut Ayep, apabila ditemukan kekurangan volume pekerjaan atau penyimpangan lainnya saat pemeriksaan, maka kerugian negara harus dikembalikan ke kas daerah. Kondisi tersebut, menurutnya, tidak boleh terjadi.
“Saya minta kepada pengembang, PUTR, perencana, pelaksana maupun pengawas, jangan sampai ada temuan BPK. Tahun 2027 sekitar Februari atau Maret jalan ini akan diperiksa. Kalau nanti ada temuan volume pekerjaan, uangnya harus dikembalikan ke kas daerah. Itu tidak boleh terjadi,” tegasnya.
