DPRD Kota Sukabumi Soroti Kemandirian Keuangan dan Kinerja SKPD

Istimewa
DOKPIM/HUMAS PEMKOT SUKABUMI PARIPURNA: DPRD Kota Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
0 Komentar

Lebih lanjut, Pansus menyoroti besaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) di akhir tahun. “Tingginya angka SILPA tidak selalu mencerminkan efisiensi belanja, melainkan bisa menjadi indikator kurang matangnya perencanaan pengelolaan anggaran,” tutur Suhud.

Akibatnya, dana publik yang semestinya dikonversi menjadi program nyata bagi masyarakat tidak dapat direalisasikan secara optimal. Untuk mendorong kinerja birokrasi, Pansus memberikan instruksi spesifik kepada setiap instansi. Misalnya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) diminta mengoptimalkan anggaran secara terukur berdasarkan capaian program kerja.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) didorong menyusun rencana pembangunan yang lebih berkualitas, termasuk perbaikan tata kelola data dan dana CSR agar tepat sasaran dan berkelanjutan.

Baca Juga:Pemkot Sukabumi Berencana Ajukan Pinjaman DaerahJalan di Komplek Prana Akhirnya Dibeton

Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) diinstruksikan menerapkan sistem merit secara ketat dan konsisten dalam setiap pelaksanaan rotasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) didorong memaksimalkan PAD melalui penggalian potensi pajak secara lebih progresif.

Kesejahteraan ASN juga menjadi perhatian khusus. Pemerintah Kota diinstruksikan selalu memenuhi hak ASN, berupa pencairan gaji dan tunjangan secara tepat waktu, guna mendukung kelancaran pelayanan publik.

Menanggapi laporan dari Pansus DPRD, Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, membacakan pendapat akhir wali kota.

Pihak eksekutif menilai dinamika diskusi, kritik, serta masukan dari legislatif bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan wujud nyata pengawasan konstitusional.

“Hal tersebut adalah wujud nyata dari fungsi pengawasan yang konsisten demi memastikan setiap rupiah dari APBD Kota Sukabumi Tahun 2025 benar-benar dikelola secara akuntabel, transparan, dan dengan hasil yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Bobby.

Persetujuan bersama ini menandai selesainya tahapan krusial dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, sekaligus membuktikan kemitraan sinergis antara eksekutif dan legislatif. Selanjutnya, Raperda yang telah disepakati akan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk dievaluasi lebih lanjut, guna memastikan kesesuaiannya dengan regulasi di atasnya serta menindaklanjuti seluruh rekomendasi dari BPK RI.

Seluruh masukan dari DPRD dipastikan menjadi bahan evaluasi perbaikan kinerja pada tahun-tahun mendatang demi terwujudnya Kota Sukabumi yang Bersih, Cerdas, Harmonis, Agamis, dan Berbudaya. (dokpim)

Laman:

1 2
0 Komentar