JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membeberkan kesulitan-kesulitan yang dihadapi lembaganya dalam menyelidiki kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.
Misalnya KPK hingga saat ini belum bisa minta bantuan ke SFO (Serious Fraud Office) atau KPK Inggris karena kedudukannya berada di Inggris.
“Kalau tidak salah untuk meminta dokumen atau meminta supaya yang bersangkutan dipanggil untuk diklarifikasi,” terang Alexander Marwata.
Baca Juga:Anggap KPU Lakukan Kejahatan Demokrasi, Begini Respons Kopel IndonesiaPimpinan Pesantren di Serang Diduga Perkosa Santriwati
Di sisi lain, lanjut Alexander, di tahap penyelidikan, pemanggilan para calon saksi yang akan dimintai keterangan masih bersifat sukarela.
Sehingga jika calon saksi tersebut tidak datang memenuhi panggilan, KPK juga tidak bisa berbuat apa-apa.
“Jadi calon saksi itu sifatnya masih sukarela sebetulnya. Apalagi kalo pihak swasta, dia tidak datang, kami juga tidak bisa apa-apa. Makanya, itulah kesulitan-kesulitan kami di tingkat penyelidikan,” terangnya.
Bahkan melakukan penggeledahan untuk melengkapi bukti pun KPK mengaku tidak berdaya.
“Kami melakukan penggeledahan di Jakpro saja tidak bisa, di tingkat penyelidikan lho ya, tidak bisa,” keluhnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan lembaga yang dipimpinnya tidak akan terpengaruh dengan kekuasaan manapun dalam proses penyelidikannya.
Penyelidikan Formula E tetap jalan, tidak pernah terganggu. Karena pada prinsip kerja KPK tidak pernah terganggu dengan kekuasaan manapun, itu undang-undang menyebutkan.
“Jadi, KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif dan dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun,” tegas Firli Bahuri saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/12/2022) dini hari
Baca Juga:Cuaca Ekstrem Picu Keterlambatan Pasokan KomoditasKota Sukabumi Terus Berkomitmen Tuntaskan Stunting
Firli menegaskan, kerja KPK merupakan penegakan hukum. KPK bekerja berdasarkan azas-azas pelaksanaan tugas pokok KPK, yakni demi kepentingan umum, kepastian hukum, keadilan, transparan, proporsionalitas dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
Di setiap kasus dugaan korupsi yang tengah didalami, termasuk penyelenggaraan Formula E, KPK tidak pernah menarget orang atau pihak manapun.
Termasuk mentersangkakan orang kecuali seseorang tersebut karena perbuatannya dan atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan, patut diduga sebagai atau selaku tindak pidana. (dra/fajar)