Idap Tumor Ganas, PMI Meninggal Dunia di Korsel

Idap Tumor Ganas, PMI Meninggal Dunia di Korsel
0 Komentar

CITAMIANG – Andra Anriana, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kelurahan Tipar Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi meninggal dunia di Korea Selatan. Penyebabnya, almarhum mengidap tumor ganas pada bagian otak.

Berdasarkan informasi, almarhum dinyatakan meninggal dunia Daejeon Eulji University Hospital, Korea Selatan, pada Jumat (6/1) sekitar pukul 13.48 waktu setempat.

“Awalnya kami mengetahui Andra mengidap tumor stadium 4 itu saat mendapatkan kabar almarhum tidak sadarkan diri di mess. Hasil pemeriksaan rumah sakit didiagnosa mengidap tumor ganas pada bagian otak yang sudah stadium 4,” ungkap Euis Hidayati (51), perwakilan keluarga, kepada wartawan usai menerima jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan, kemarin (16/1).

Baca Juga:PIL dan WIL jadi Salah Satu Penyebab PerceraianOknum Pegawai Samsat Tilap Uang Warga, Bermodus Urus Program Pemutihan Pajak Ranmor

Andra sempat mendapatkan penanganan medis hingga tindakan operasi. Namun nyawa Andra tidak tertolong.

“Jenazahnya sudah dipulangkan. Sudah dimakamkan di TPU Taman Bahagia,” ungkapnya.

Pihak keluarga tidak ada yang bisa berangkat ke Korea Selatan menjemput jenazahnya. Namun berkat bantuan semua pihak dari pemerintah Indonesia maupun organisasi PMI, jenazahnya berhasil dipulangkan.

“Jenazah almarhum tiba di Kota Sukabumi tanggal 15 Januari dini hari. Langsung kami makamkan hari itu juga,” ungkapnya.

Almarhum bekerja di Korea Selatan pada Oktober 2022. Sebelum berangkat ke Korea Selatan, telah dilakukan beberapa kali cek kesehatan berupa medical check up.

“Bahkan hingga Andra sampai di Korea Selatan pun sudah 3 kali melakukan medical check up. Semua hasil medical check up tidak ada yang menerangkan bahwa Andra memiliki tumor ganas di otak, bahkan hingga stadium 4,” ucap Euis.

Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi, mengungkapkan rasa bela sungkawa yang mendalam.

“Kami turut berduka cita atas kepergian almarhum. Pada saat ini juga kami bersama BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan hak-hak almarhum, yaitu penyaluran santunan kematian sebesar Rp85 juta,” pungkasnya.

Reporter: Sofwan Zulfikar

0 Komentar