Ganggu Ketertiban, Puluhan Motor Diamankan Polres Sukabumi.

Ganggu Ketertiban, Puluhan Motor Diamankan Polres Sukabumi.
0 Komentar

PALABUHANRATU, SUKABUMIEKSPRES -Puluhan motor diamankan tim gabungan Polres Sukabumi dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar di beberapa titik di Kecamatan Palabuhanratu, Sabtu (28/1) malam.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengatakan, aksi tersebut merupakan tindak lanjut terhadap keluhan masyarakat yang diserap melalui program ‘Aa Dede, Curhat Dong’. “Hampir tiga minggu lebih kami melaksanakan program ‘Aa Dede Curhat Dong’.

“Sebagian besar keluhannya dari warga terkait dengan penggunaan kendaraan bermotor yang tidak tertib, terkesan arogan, dan kendaraan yang menggunakan knalpot brong,” terang Aa Dede -sapaan Maruly Pardede- dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi, Minggu (29/1) kemarin.

Baca Juga:Boles Didorong jadi Cabor ResmiPolisi Temukan Pakaian Diduga Milik Mayat Perempuan

Berbekal curhatan masyarakat tersebut, Polres Sukabumi menggelar razia besar-besaran dengan cara hunting ke lokasi-lokasi yang biasa dikeluhkan oleh masyarakat.

Tempat-tempat tersebut kerap dijadikan berkumpulnya anak-anak motor dan bahkan menjadi ajang trek-trekan.

“Alhamdulillah tadi malam kami berhasil mengamankan kurang lebih 30 kendaraan bermotor roda dua,” jelasnya.

Ada pun lokasi yang disisir polisi tadi malam antara lain Alun Alun Palabuhanratu, Lapang Cangehgar, Pantai Citepus, dan Pantai Karanghawu.

“Dari 30 kendaraan tersebut, 14 unit di antaranya motor trail atau super moto, 10 unit metik, dan enam unit motor kopling,” jelasnya.

Para pemilik motor tersebut, kata Aa Dede, melanggar Pasal 285 Ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan.

21 orang di antaranya kendaraannya tidak dilengkapi perlengkapan laik seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, dan lainnya.

Baca Juga:Terancam PAW, Anggota DPRD Tempuh Jalur HukumWagub Uu: Nelayan Adalah Pahlawan Dalam Memenuhi Gizi Masyarakat

14 orang lainnya dikenakan Pasal 311 Ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009, karena ugal-ugalan.
Selanjutnya, tiga orang dikenakan Pasal 291 Ayat 2 UU Nomor 22 tahun 2009, karena berboncengan tanpa menggunakan helm.

“Sementara itu 17 lainnya tidak memiliki SIM. 12 kendaraan tidak memiliki surat-surat lengkap. Sedangkan dua unit kendaraan lainnya akan kami dalami dengan fungsi penyidikan oleh Reskrim,” jelasnya.

Aa Dede menjelaskan, pihaknya akan memanggil para orang tua para pemilik kendaraan tersebut. Sedangkan untuk kendaraan, dirinya mempersilakan pemilik untuk membawanya pulang dengan syarat.

0 Komentar