Teka-teki Kasus Mayat Perempuan Bugil Terungkap

Teka-teki Kasus Mayat Perempuan Bugil Terungkap
0 Komentar

Atas perbuatannya, pelaku diganjar pasal berlapis. Zainal menuturkan pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, Pasal 351 (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun, Pasal 285 KUHP dengan hukuman penjara 12 tahun, Pasal 286 KUHP dengan hukuman penjara 9 tahun, dan Pasal 289 KUHP dengan hukuman penjara 9 tahun.

“Saat ini pelaku sudah ditahan dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
(Nuria Ariawan)

0 Komentar