PALABUHANRATU, SUKABUMIEKSPRES – Pilkades Serentak, 71 desa di 38 wilayah akan menggelar pesta demokrasi pemilihan kepala desa (Pilkades) tahun 2023 ini. Hal itu diungkapkan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Nuryamin.
Ia mengatakan, sejatinya jadwal awal Pilkades antara bulan Oktober atau November 2023. Namun karena disaat bersamaan sudah memasuki tahapan kampanye Pemilu 2024, sehingga terdapat opsi menunda pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2023 menjadi setelah tahapan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024.
“Atau tetap dilaksanakan di tahun 2023 dengan catatan dimajukan lebih awal sebelum 1 November 2023. Tujuannya untuk menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan menjelang Pemilu 2024,” terangnya, Senin (6/2/23).
Baca Juga:Polres Sukabumi Akan Gelar Operasi Keselamatan LodayaSekda Ikuti Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan
“Pilkades 2023 tentunya kita masih menunggu arahan pimpinan. Meskipun kita sudah bersurat dua kali ke Kemendagri, kemarin sudah mendapatkan jawaban karena Pilkades serentak 2023 ini kebetulan beririsan dengan rangkaian tahapan Pemilu 2024,” sambungnya.
Nuryamin menjelaskan, masa bakti 71 kepala desa tersebut rata-rata berakhir di bulan November 2023. Sehingga pelaksanaan Pilkades serentak besar kemungkinan dimajukan, sebab November sudah memasuki tahapan Pemilu.
“Rencana di antara bulan Agustus atau September. Kita masih menunggu arahan pak bupati. Nanti kalau tahapannya diwujudkan di bulan September misalnya, maka enam bulan sebelum pelaksanaan kita sudah melakukan sosialisasi pada panitia desa dan stakeholder terkait, Polres, dan unsur yang lainnya,” jelasnya.
“Kita masih menunggu. Kalau pilihan kita diizinkan, maka In Syaa Allah bulannya Maret kita sudah melakukan tahapan. Ini sedang proses dulu penetapan tahapan dan kepanitiaan berdasarkan Keputusan Bupati,” pungkasnya. (IST)