Malahayati Konsultan Edukasi Warga Cijalingan tentang Bahaya Pinjol, Judol, dan Investasi Ilegal

Istimewa
SOSIALISASI : Jajaran Pimpinan PT Malahayati Nusantara Raya foto bersama di depan Desa Cijalingan
0 Komentar

CICANTAYAN – PT Malahayati Nusantara Raya melalui Malahayati Konsultan terus memperluas upaya edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya pinjaman online (pinjol), judi online (judol), dan investasi ilegal. Kali ini, kegiatan sosialisasi digelar di Aula Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, Kamis (2/7/2026).

Mengusung tema “Kita Bantu Orang, Tuhan Bantu Kita”, kegiatan tersebut dihadiri Direktur Utama PT Malahayati Nusantara Raya Ahmad Maulana, Kepala Departemen Keuangan dan Kekaryawanan Riska Febry, Kepala Cabang Sukabumi Sayuti Mahmud, Agen Malahayati Yudi Hadiansyah, Media Pusat PT Malahayati Nusantara Raya Wiko, Kepala Desa Cijalingan Hj. Dedah Hodijah, perangkat desa, BPD, kader PKK, serta tokoh masyarakat.

Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap berbagai modus kejahatan digital yang saat ini semakin marak, khususnya pinjaman online ilegal, judi online, dan investasi ilegal yang kerap menjerat masyarakat dari berbagai kalangan.

Baca Juga:Kekeringan Mulai Melanda Wilayah Kecamatan Cibadak SukabumiProyek Jembatan Pamuruyan di Cibadak Sukabumi Dikorupsi 9,84 Miliar

Dalam pemaparannya, para narasumber menjelaskan berbagai risiko yang ditimbulkan dari praktik pinjaman online ilegal, mulai dari bunga yang tinggi, penyalahgunaan data pribadi, hingga tekanan psikologis akibat penagihan yang tidak sesuai aturan. Selain itu, masyarakat juga diingatkan mengenai dampak negatif judi online yang dapat merusak kondisi ekonomi keluarga maupun kehidupan sosial.

Tak hanya itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai ciri-ciri investasi ilegal yang sering menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa dasar usaha yang jelas. Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati sebelum menanamkan dana dan memastikan legalitas suatu perusahaan atau produk investasi.

Dalam kegiatan tersebut, peserta juga memperoleh informasi mengenai langkah-langkah yang dapat dilakukan apabila telah menjadi korban pinjaman online ilegal, judi online, maupun investasi bodong, termasuk cara melaporkan kasus kepada pihak berwenang dan pentingnya segera mencari pendampingan agar kerugian tidak semakin besar.

Direktur Utama PT Malahayati Nusantara Raya, Ahmad Maulana, mengatakan sosialisasi mengenai bahaya pinjaman online (pinjol), judi online (judol), dan investasi ilegal ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat di era digital. “Kami bersama BPD dan pemerintah desa memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif pinjaman online, judi online, dan investasi ilegal. Ketiga persoalan ini sudah menjadi keresahan di masyarakat karena dapat menyebabkan seseorang kehilangan moral, kehilangan harta, bahkan kehilangan nyawa,” ujarnya. (mg3)

0 Komentar