Seorang Pemuda Miliki 43 Paket Sabu

Seorang Pemuda Miliki 43 Paket Sabu
0 Komentar

JL PERINTIS KEMERDEKAAN, SUKABUMI EKSPRES – Seorang pemuda inisial MA (22) ditangkap anggota Satnarkoba Polres Sukabumi Kota lantaran kedapatan memiliki sabu sebanyak 20,8 gram.Barang bukti itu diamankan polisi dari rumah pelaku di Jalan RA Kosasih Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, Kamis (23/2) sekitar pukul 19.30 WIB.

Hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi berhasil mengamankan puluhan paket sabu siap edar sebanyak 20,8 gram, timbangan digital, serta satu unit telepon genggam.

“Kami berhasil melakukan pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh terduga pelaku dengan barang bukti puluhan paket narkoba siap edar atau tepatnya 43 buah paket sabu dengan berat keseluruhan sebanyak 20,8 gram, dan barang bukti lainnya,” ujar Kasatnarkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi, kepada wartawan, kemarin (27/2).

Baca Juga:Perencanaan Pembangunan Dihadapkan dengan Berbagai TantanganRumah Warga Tergerus Longsor Aliran Sungai Cihalimun

Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan,” pungkasnya.

(Nuria Ariawan)

0 Komentar