“Kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan terhadap saksi, melakukan visum dan melakukan penyelidikan,” lanjutnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 179 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 287 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
“Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ucapnya.
Baca Juga:Lucu! NCT Dream Salim ke Ayah Fadil Jaidi, Pak Muh Langsung Trending TwitterPartai Gerindra Bagi-Bagi Tiket BLACKPINK Gratis, Admin: Dalam Rangka Iseng-Iseng Aja!
BACA JUGA: Partai Gerindra Bagi-Bagi Tiket BLACKPINK Gratis, Admin: Dalam Rangka Iseng-Iseng Aja!