Netflix dan MBC Menangkan Tuntutan JMS Soal Dokumenter In the Name of God: A Holy Betrayal, Pengadilan Korea Selatan Ungkap Alasannya

MBC dan Netflix sempat dituntut oleh JMS terkait penayangan In the Name of God: A Holy Betrayal. Netflix.
MBC dan Netflix sempat dituntut oleh JMS terkait penayangan In the Name of God: A Holy Betrayal. Netflix.
0 Komentar

SUKABUMI EKPRES – Pihak Netflix dan MBC atau Munhwa Broadcasting Corporation sempat digugat oleh Jeong Myeong Seok pemimpin sekte sesat Korea Selatan Jesus Morning Star atau JMS terkait penayangan dokumenter In the Name of God: A Holy Betrayal.

Pasalnya sebagai pendiri JMS, Jeong Myeong Seok tidak terima dengan pihak MBC dan Netflix yang akan menayangkan dokumenter In the Name of God: A Holy Betrayal karena merasa dituding bahwa sekte yang didirikannya di Korea Selatan itu adalah sesat.

Pihak MBC dan Netflix dituntut oleh Jeong Myeong Seok ke Pengadilan karena ia merasa penayangan dokumenter In the Name of God: A Holy Betrayal yang mengungkap soal sekte sesat termasuk JMS adalah pencemaran nama baik.

Baca Juga:Erick Thohir Copot Direktur Pertamina, Buntut Kebakaran Depo Plumpang3 Alasan Dokumenter In the Name of God: A Holy Betrayal Layak Ditonton di Netflix

Tak hanya itu, ia meyakini bahwa jika dokumenter In the Name of God: A Holy Betrayal tetap tayang di Netflix bisa berpotensi merongrong hak personal untuk menentukan keyakinan beragama.

Namun pada kenyataannya ada sejumlah pihak yang telah melaporkan Jeong Myeong Seok terkait tudingan sekte sesat JMS tersebut.

Banyak di anatranya yang menjadi korban kekerasan seksual selama menjadi jemaah JMS di Korea Selatan.

Salah satu korban JMS adalah Warga Negara Hong Kong yang juga tampil dalam wawancara dokumenter In the Name of God: A Holy Betrayal.

Atas bukti dan pengakuan sejumlah saksi dan korban, Pengadilan Distrik Barat Seoul, Korea Selatan pun menyebutkan bahwa gugatan yang diajukan oleh JMS sulit untuk dibenarkan.

Pasalnya, dokumenter In the Name of God: A Holy Betrayal dibuat dengan fakta dan riset mendalam disertai pengakuan dari sejumlah korban.

Sehingga Pengadilan pun menilai bahwa alasan kuat dari pihak MBC dan Netfix soal penayangan tersebut tidak ada unsur fiktif atau sesaui dengan kejadian sebenarnya.

Baca Juga:Jadwal dan Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini Jumat, 10 Maret 2023Sah! Biaya Haji Khusus Minimal Rp123 Juta, Sudah Disepakati Kemenag dan PIHK Melalui Rapat Koordinasi

Dikutip Sukabumi.JabarEkspres.com dari KBS pada Jumat, 10 Maret 2023, sebelumnya, Jeong Myeong Seok sempat dipenjara 10 tahun karena terseret kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah jemahaannya yang tergabung ke dalam sekte JMS.

Kemudian ia pun dibebaskan pada Februari 2018 lalu dan kembali aktif dalam kegiatan JMS yang masih diikuti oleh sejumlah jemaah.

0 Komentar