Telah Divonis Ketua Panpel Arema Malang

Telah Divonis Ketua Panpel Arema Malang
0 Komentar

CIANJUR, SUKABUMIEKSPRES – Telah Divonis,Ketua Panpel, Vonis tersebut dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya.Sidang berlangsung di PN Surabaya Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Abdul Haris Ketua Panitia Pelaksana Arema FC.

Abu Achmad Sidqi Amsya Hakim Ketua membuka sidang dengan agenda vonis hari ini pukul 10.30 WIB.Putusan Abdul Haris dibacakan pertama, sementara Suko Sutrisno Security Officer digelar siang nanti setelah skors.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, setelah pertandingan tuan rumah Arema FC kontra Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang berakhir dengan skor 2-3.

Baca Juga:SMPN 10 Kembangkan Berbagai Inovasi PembelajaranViral Beredar Video Virtex yang Bisa Bikin HP Nge-lag

Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.Keributan tersebut semakin memanas ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, dan benda-benda lainnya.

Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha mencegah para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.

Selain Haris, terdakwa lain dari sipil adalah Suko Sutrisno yang kini juga sedang menunggu keputusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Sedangkan tiga terdakwa lainnya yaitu dari kepolisian yakni Wahyu Setyo Pranoto (eks Kabag Ops Polres Malang.

Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang), Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim) didakwa Pasal 359 yang menyebabkan kematian atau luka-luka karena kealpaan.

Sedangkan Dirut PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) Ahmad Hadian Lukita saat ini masih dalam proses melengkapi berkas dan belum di menjalani sidang.

Dalam tragedi yang sudah terjadi kanjuruhan saat itu, sebanyak 135 orang meninggal dunia.Peristiwa ini terjadi setelah laga Arema FC kontra Persebaya yang berakhir 2-3.

Baca Juga:BNNK Sukabumi Rehabilitasi Puluhan Warga BinaanSMK Swasta Harus Cetak Lulusan Berkompeten

Bambang Sidik Achmadi (eks Kasat Samapta Polres Malang), Hasdarmawan (eks Danki 3 Brimob Polda Jatim) didakwa Pasal 359 yang menyebabkan kematian atau luka-luka karena kealpaan.

Sedangkan Dirut PT Liga Indonesia Bersatu (LIB) Ahmad Hadian Lukita saat ini masih dalam proses melengkapi berkas dan belum menjalani sidang.

Dalam tragedi yang telah terjadi kanjuruhan saat itu, sebanyak 135 orang meninggal dunia.Peristiwa ini terjadi usai laga Arema FC kontra Persebaya yang berakhir 2-3.

0 Komentar