SUKABUMI EKSPRES – Beberapa hari lalu, sempat beredar sebuah video menunjukkan seorang turis asing di Bali yang menolak untuk ditilang polisi meskipun tampak jelas melanggar aturan berlalu lintas.
Tingkah laku turis asing Bali di jalanan memang sedang menjadi sorotan akhir-akhir ini. Bagaimana tidak, banyak dari mereka yang bertelanjang dada sambil mengendarai sepeda motor, tidak mengenakan helm, saling berhadapan saat berboncengan, ugal-ugalan dan yang paling membuat kesal, memasang pelat nomor palsu di kendaraan yang mereka kendarai.
Hal ini membuat Gubernur Bali bertindak. Wayan Koster, selaku Gubernur akan membuat sebuah larangan yang nantinya akan disahkan dalam Peraturan Daerah atau Perda. Larangan tersebut melarang turis-turis asing untuk membawa atau menyewa sepeda motor. Mereka (turis asing) apabila ingin bepergian, harus menggunakan mobil dari travel.
Baca Juga:Adidas Mengalami Kerugian Besar Setelah Putus dari Kanye WestPemain Manchester City, Kyle Walker Terancam Dipenjara
“Jadi, para wisatawan mancanegara harus bepergian, jalan-jalan menggunakan mobil dari travel agent. Tidak diperbolehkan lagi menggunakan sepeda motor atau apapun yang bukan dari travel,” ucap Koster saat melakukan konferensi pers di Kantor Kemenkum HAM Bali pada hari Minggu kemarin.
Wayan Koster juga menegaskan bahwa kedepannya dengan berbekal aturan tersebut, wisatawan asing tidak bisa lagi menyewa kendaraan roda dua. Rencananya peraturan ini akan mulai diterapkan pada tahun 2023 ini.
“Jadi minjam atau nyewa itu sudah tidak diperbolehkan lagi. Mulai diterapkan pada 2023 ini,” tambah Gubernur Bali tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra mengatakan ada ratusan wisatawan mancanegara yang melanggar lalu lintas di Bali. “Dalam sepekan terakhir ini sudah ada lebih dari 171 pelanggaran lantas yang dilakukan oleh warga negara asing di Bali,” ucap Putu.
Selain itu, pihaknya akan memeberikan edukasi kepada warga lokal, terutama yang memiliki usaha rental. Tujuan dari edukasi tersebut adalah agar nantinya wisatawan-wisatawan yang menyewa kendaraan agar mematuhi aturan lalu lintas.
Selain masalah dijalanan, Gubernur Bali juga akan menindak kejahatan ekonomi yang marak dilakukan oleh turis-turis asing. Sudah bukan rahasia umum lagi jika banyak turis asing yang bekerja secara ilegal di Bali. “Mengenai kejahatan ekonomi, termasuk yang kita larang melakukan jenis usaha. Apalagi bukan visa untuk kerja tetapi visa untuk wisata, itu tidak diperbolehkan melakukan usaha di Bali. Sewain mobil, sewain vila segala macam, itu banyak yang melakukan sekarang. Kami tengah melakukan operasi gabungan guna memastikan pelanggaran yang dilakukan,” kata Koster.