SUKABUMI EKSPRESS – Kabar mengejutkan datang dari anak penyanyi dangdut Lilis Karlina yang namanya sedang hangat diperbincangkan. Pasalnya sang anak yang berinisial RD ditangkap pihak kepolisian.
Hal ini terkait dengan penyalahgunaan Narkoba dan juga obat-obatan terlarang. Anak penyanyi dangdut Lilis Karlina ini ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta pada hari Minggu tanggal 12 Maret 2023.
Yang lebih menghebohkan dan memprihatinkan, RD masih berusia 15 tahun dan sedang menjalani Pendidikan di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Baca Juga:5 Lagu Indonesia yang Go Internasional Sempat Viral dan Laris di Pasaran! 5 Rekomendasi Oleh-Oleh Khas Lembang yang Lezat dan Terjangkau!
Penangkapan RD ini bermula dari adanya informasi yang beredar di masyarakat setempat. Mendengar laporan tersebut Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan penangkapan.
Dilansir dari Konferensi pers Polres Purwakarta yang dikutip oleh @Sukabumiekspress menyatakan bahwa tersangka, yang merupakan anak dari penyanyi dangdut kondang ini masih berusia 15 tahun.
“Kemudian pada Minggu, 12 Maret 2023 anggota (Satres Narkoba Polres Purwakarta) melakukan penangkapan terhadap RD di daerah Ciwareng itu. Ya, dengan tersangka yang usia 15 tahun ini terus terang tentunya sangat miris,” ucap AKBP Edwar Zulkarnain.
Pihak Kepolisian mengungkap jika pihaknya telah mengamankan bukti yang cukup dari tangan tersangka.
Yakni 925 butir obat Hexymer, kemudian 740 butir obat tramadol dan terakhir 200 butir obat berjenis trihexyphenidyl dari tersangka RD.
AKBP Edward Zulkarnain menyampaikan jika pelaku membeli obat- obatan terlarang tersebut secara online.
“Pelaku yang masih duduk di bangku SMP Kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online” tuturnya.
Baca Juga:3 Jenis Kopi Terbaik Indonesia yang Mendunia, Lezat dan Juga Membanggakan!4 Artis Perempuan Indonesia yang Awet Muda Meski Sudah Berusia Diatas 50 Tahun!
Yang lebih mengkagetkan, tersangka RD yang masih berusia di bawah umur, menjual dan mengedarkan kembali obat- obat an terlarang tersebut.
“ Kemudian dia jual Kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli,” ungkapnya.
Diketahui bahwa tersangka RD merupakan anak dari Lilis Karlina dari pernikahannya dengan seorang pria keturunan Pakistan yakni Kieran Sidhu.
RD sekarang sedang menempuh pendidikan di jenjang Sekolah menengah pertama (SMP).
Dan merupakan seorang anak dibawah umur yang lahir pada tanggal 12 April Tahun 2007.
Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara karena melanggar Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.