SUKABUMI EKPRES – Jadwal, Lokasi dan Persyaratan SIM Keliling wilayah Bandungraya periode 13-18 Maret 2023
Sumber : @simrestabesbdg1
Jadwal Pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung
Mobil 1 :
- Senin, 13 Maret 2023 : BTC Fashion Mall (Jl. Dr. Djunjunan, Bandung)
- Selasa, 14 Maret 2023 : ITC Kebon Kelapa (Jl. Pungkur, Bandung)
- Rabu, 15 Maret 2023 : BTC Fashion Mall (Jl. Dr. Djunjunan, Bandung)
- Kamis, 16 Maret 2023 : The Kings Shopping Center (Jl. Kepatihan, Bandung)
- Jumat, 17 Maret 2023 : ITC Kebon Kelapa (Jl. Pungkur, Bandung)
- Sabtu, 18 Maret 2023 : Radio Dahlia (Jl. Bungrang, No. 28, Bandung)
Mobil 2 :
- Senin, 13 Maret 2023 : The Kings Shopping Center (jl. Kepatihan, Bandung)
- SeLASA, 14 Maret 2023 : Ubertos (Jl. A.H. Nasution No. 4, Bandung)
- Rabu, 15 Maret 2023 : Lucky Square (Jl. Antapani, Bandung)
- Kamis, 16 Maret 2023 : Pasar Modern Batununggal (Jl. Batununggal Blokrg 3, Bandung)
- Jumat, 17 Maret 2023 : Lucky Square (Jl. Antapani, Bandung)
- Sabtu, 18 Maret 2023 : Pasar Modern Batununggal (Jl. Batununggal Blokrg 3, Bandung)
Persyaratan SIM Keliling :
- SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlaku.
- KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP/SUKET
- Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C
- Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlaku, bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukan E-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM baru.
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (d lokasi pelayanan) sesuai peraturan kepolisian No.5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
- Bagi penyandang disabilitas khususnya yang harus menggunakan alat bantu denganr dan telah memenuhi persyaratan Kesehatan sesui rekomendasi dari dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat berhak memiliki SIM A dan SIM C
Jadwal Pelayanan SIM Keliling Polresta Bandung
Persyaratan SIM Keliling :
- SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlaku.
- KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP/SUKET
- Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C
- Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
- Apabila SIM yang telah melebihi masa berlaku, bisa diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukan E-KTP untuk mengajukan penerbitan SIM baru.
- Jam oprasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.
- Pendaftaran perpanjangan SIM hari senin s/d kamis dimuali pukul 08.00 s/d 11.00 WIB, untuk hari jumat dan sabtu dimuali pukul 08.00 s/d 10.00 WIB
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta virus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan.