Jadwal dan Lokasi Terbaru SIM Keliling Kabupaten dan Kota Sukabumi 2023

Bagi warga Sukabumi yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Porles dan Polresta Sukabumi menyediakan layanan SIM keliling bagi para warga.
Sumber: instagram @simkeliling_polressukabumi
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES- Bagi para masyrakat Sukabumi yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Porles dan Polresta Sukabumi menyediakan layanan SIM keliling bagi para warga.

Untuk waktu dan layanan SIM keliling baik Kabupaten maupun Kota Sukabumi, Polres dan Polresta Sukabumi dimulai pada Hari Senin hingga Jum’at dari pukul 08.00 WIB sampai 13.30 WIB. Sementara di hari sabtu SIM keliling melayani dari jam 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Berikut layanan SIM keliling di wilayah Kabupaten dan Kota Sukabumi untuk bulan Maret 2023:

Senin     :13 Maret 2023.

Lokasi Alun-alun Jampang Kulon (08.00 WIB-13.30 WIB).

Selasa   :14 Maret 2023.

Lokasi Pasar Kalibunder (08.00 WIB-13.30 WIB).

Rabu      :15 Maret 2023.

Lokasi Polsek Lengkong (08.00 WIB-13.30 WIB).

Kamis    :16 Maret 2023.

Lokasi Pos Lantas Cidahu Yomart Graha Setiabudi (08.00 WIB-13.30 WIB).

Jum’at  :17 Maret 2023.

Lokasi Terminal Bojonglopang (08.00 WIB-13.30 WIB).

Sabtu    :18 Maret 2023.

Lokasi Ramayana Cibadak (08.00 WIB-12.00 WIB).

Baca Juga:Prakiraan Cuaca Hari Kamis 16 Maret 2023Cara Mengajukan KUR di Bank Mandiri 2023

Sementara untuk jadwal SIM keliling Kota Sukabumi berlokasi di Gerai SAMSAT Online yang beralamat di kantor Induk, SAMSAT Jl. Masjid No.22, Gunungparang, Kec.Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat 43112. Untuk biaya pelayanan SIM keliling ini memakan biaya sebesar Rp.75.000  sampai Rp.80.000.

PERSYARATAN PERPANJANGAN STNK ONLINE SECARA UMUM:

Fotocopy KTP beserta KTP asli.

Fotocopy STNK beserta STNK asli.

PERSYARATAN PERPANJANGAN SIM

Fotocopy KTP yang masih aktif.

Fotocopy SIM yang hendak diperpanjang.

Membawa SIM asli.

Membawa surat Bukti Tanda Kesehatan dari dokter.

Siapkan bukti lulus test psikologi.

CARA PERPANJANG SIM UMUM

  1. Siapkan SIM yang valid dan tidak meebihi dari masa berlaku SIM.
  2. Ambil dan isi formulir yang diberikan oleh petugas.
  3. Kumpulkan formulir yang telah diisi kepada petugas beserta lampirkan beberapa persyaratan yang lain.
  4. Lakukan pembayaran kepada petugas.
  5. Anda akan  mengantri untuk menunggu giliran foto.
  6. Setelah dipanggil anda akan masuk kedalam sebuah ruangan untuk melakukan sesi foto, sidik jari, dan tanda tangan.
  7. Lalu anda akan  menunggu hasil SIM baru anda.

Pelayanan ini akan berubah waktu anda juga bisa melihat informasi lebih lengkap dan jelas melaui instagram @simkeliling_polressukabumi.(*)

 

0 Komentar