SUKABUMI EKSPRES – Terdakwa Tragedi Kanjuruhan penembakkan gas air mata, AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas oleh hakim.
Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi yang menjadi terdakwa dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam persidangan yang digelar Kamis (16/3/2023).
“Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air mata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan,” kata ketua Hakim.
Baca Juga:Papa Gabor Ayah Laura Anna Meninggal DuniaWetland Park Cisurupan, Kolam Retensi di Kota Bandung
Hakim Achmad juga beranggapan bahwa angin membawa gas air mata naik keluar stadion dan tidak pernah sampai ke tribun penonton.
“Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan,” katanya.
Pada akhirnya Ketua Hakim Achmad menyimpulkan bahwa Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP yang didakwakan ke Bambang tidak terbukti.
“Karena salah satu unsur yaitu karena kealpaannya dalam dakwaan kumulatif ke satu, dua dan tiga tidak terpenuhi maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan,” ucap hakim.
Sebelumnya, putusan 3 terdakwa digelar di Pengadilan Negeri Surabaya Kamis (16/3). Putusan dibaca secara terpisah oleh hakim ketua Abu Achmad Sidqi Amsya di ruang Cakra.
Pada persidangan pertama eks Danki Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman divonis hakim 1 tahun 6 bulan pidana penjara. Pertimbangannya, Hasdarman dinilai hakim bersalah karena memerintahkan anggotanya menembak langsung ke arah tribun suporter.