Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Bebas, Warga : Jadi yang Salah Angin?

Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Bebas, Warga Jadi yang Salah Angin
Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Bebas, Warga Jadi yang Salah Angin. (Foto : twitter @satupersepsi)
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES – Warga mendapat kabar yang mengejutkan, bahwasannya terdakwa pada Tragedi Kanjuruhan divonis bebas karena gas air mana diduga tertiup angin.

Hasil vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Pada hari Kamis, 16 Maret 2023. Dimana terdakwa Tragedi Kanjuruhan, eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas dan Wahyu Satyo.

Sebelumnya Bambang menjadi salah satu polisi yang didakwa memerintahkan penembakan gas air mata yang ditembakkan kepada para supporter Arema FC di Stadion Kanjuruhan yang berada di tribun pada Oktober 2022 silam.

Baca Juga:Lampaui Cristiano Ronaldo, V BTS Menempati Peringkat 1 Dunia Dengan Like Terbanyak di InstagramAktris Legendaris Indonesia, Nani Wijaya Meninggal Dunia di Usia 78 Tahun

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri atas LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokatura, IM 57-Institute dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengecam keras atas hasil keputusan sidang Tragedi Kanjuruhan kepada lima terdakwa.

Adapun kelima terdakwa tersebut diantaranya AKP Has Darmawa (Danki III Brimob Polda Jawa Timur), Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang), AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang), Abdul Haris (Ketua Panpel Pertandingan Arema FC). Dan Suko Sutrisno (Security Officer).

Abdul Haris dan Hasdarman

Divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara karena melanggar Pasal 359 KUHP.. Terdakwa dinyatakan bersalah karena kealpaan yang menyababkan kematian atau luka-luka.

Suko Sutrisno

Divonis 1 tahun pidana penjara. Dirinya dinilai bersalah karena kealpaan yang menyebabkan luka-luka.

Achmadi dan Wahyu Satyo

Terdakwa selanjutnya pada Tragedi Kanjuruhan ini diputuskan bebas. Atas keputusan ini hakim memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari tahanan.

Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidiq Amsya menjelaskan dalm petimbangannya. Bahwa tembakan gas air mata yang ditembakan kepada para personel Samapta Polres malang hanyalah mengarah ke tengah lapangan.

“Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mana yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air mata pasukan terdorong aing kea rah selatan menuju tengah lapangan,” ucap Bambang, saat membacakan putusan. Pada kamis 16 Maret 2023, dilansir dari laman CNNIndonesia.com

Baca Juga:Jual Beli Thrifting di Stop! Jokowi : Ganggu Industri LokalHeboh! Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Foto Bareng BLACKPINK Setelah Usai Konser

Pada awal terjadinya Tragedi Kanjuruhan ini, Kapolda Jawa Timur (Jatim) Irjen Nico Afinta mengungkapkan penyebab Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang yang mengakibatkan para korban meninggal dunia adalah penumpukan massa.

0 Komentar