SUKABUMI EKSPRES – Seorang pria berinisial IA asal Kota Batam, Kepulauan Riau, yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) tega mencabuli tiga anak kandungnya sendiri, serta semua anaknya masih dibawah umur. Ketiga korban berjenis kelamin laki-laki, yakni M (8), B (6), dan S (4).
“Korban awalnya takut menceritakan. Namun setelah dibujuk korban membeberkan perbuatan bejad sang ayah kepadanya,” jelas Kapolsek Nongsa, Kompol Fian Agung Wibowo menjelaskan, Selasa (21/3/2023).
Sang ibu yang merupakan seorang tenaga medis, sontak langsung syok saat mendengar penjelasan dari sang anak. Saat ditelusuri lebih lanjut, ternyata bukan hanya anak sulungnya M saja yang menjadi korban. Ternyata dua anaknya lagi yang merupakan adik dari M, yakni B (6) Â dan S (4) Â juga mengalami pencabulan yang dilakukan ayah kandungnya sendiri IS.
Baca Juga:Asal-usul Istilah Ngabuburit, Ternyata dari Bahasa SundaHukum Berhubungan Badan saat Bulan Puasa, Apa Boleh?
“Ibu korban yang juga istri pelaku langsung membuat laporan pada polisi,” ungkap Fian.
Dari hasil visum, diketahui jika di dubur korban terdapat luka akibat benda tumpul. Hasil visum juga menjadi bukti polisi menangkap pelaku IS.
Saat pelaku dimintai keterangan, ia mengaku bahwa semua keterangan pelapor adalah palsu, dan Ia merasa dirinya di fitnah dan sama sekali tidak melakukan perbuatan keji tersebut kepada anak-anaknya. “Saya di fitnah,” ujar IA.
Akibat perlakuan bejatnya tersebut, pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak, dengan hukuman ancaman penjara maksimal 15 tahun.
“Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Fian.