Lebih lanjut, Djuyamto menerangkan musyawarah diversi AG di tahap pengadilan akan tetap dilakukan meski pihak David sudah menolak damai di tahap penyidikan dan penuntutan. Hal itu didasarkan pada Pasal 52 UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.