Apakah Menangis dapat Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya!

Apakah Menangis Dapat Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya!
Ilustrasi menangis. (iStock)
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES – Saat bulan puasa pasti kita diharuskan untuk menahan hawa nafsu, seperti menahan haus lapar dan juga emosi. Saat bulan Ramadhan umat muslim wajib mengontrol emosi, emosi ini bukan saja rasa amarah tetapi juga emosi kesedihan.

Dilansir dari laman NU (Nahdlatul Utama) Online, berbagai kitab menjelaskan secara rinci terkait berbagai hal yang dapat membatalkan puasa. Salah satunya adalah dalam kitab Matnu Abi Syuja’ yang berbunyi:

والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة

“Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, hal. 127).

Baca Juga:Dara Arafah Curhat Pernah Menjadi Korban Bully oleh Gurunya SendiriBanjir Bandang di Cianjur Membuat Ribuan Ayam Ternak Hanyut

Dalam penjelasan tersebut, menangis tidak termasuk dari hal yang dapat membatalkan puasa. Sebab, mata bukanlah bagian dari jauf.

فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق

“Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauh (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan.” (Juz 3, Hal. 222).

Tetapi, hukum menangis bisa menjadi membatalkan puasa apabila bisa berubah bila air mata dari tangisan masuk ke dalam mulut, bercampur dengan air liur, dan ditelan ke dalam tenggorokan. Dalam kondisi tersebut, air mata bisa membatalkan puasa meskipun sangat jarang terjadi.

0 Komentar