SUKABUMI,SUKABUMIEKSPRES – Antisifasi Adanya Pekerja Dibawah Umur, Camat Bojonggenteng Lesto Rosadi pimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Penyuluhan Pencegahan Pekerja Anak tingkat Kecamatan Bojonggenteng.
Rakor tersebut bertujuan untuk menyosialisasikan kepada semua pihak agar tidak memperkerjakan anak dibawah umur selain itu untuk meningkatkan kewaspadaan akan maraknya perdagangan anak.
Kita ketahui bersama, anak merupakan bagian yang sangat penting dalam kelangsungan peradaban bangsa penentu masa depan dan penerus generasi.
Baca Juga:Masyarakat Diminta Perkuat SilaturahmiPerkuat Kolaborasi Pentahelix dalam Percepatan Penanganan Stunting
Anak harus mendapatkan perlindungan atas hak-hak yang dimilikinya karena itu sudah selayaknya, perhatian terhadap anak lebih difokuskan pada pengembangan sumberdaya manusia sejak dini.
Kegiatan penyuluhan tentang hal yang sama juga dilaksanakan ditingkat Desa dan Posyandu sebagai upaya agar tidak ada anak usia dibawah 18 Tahun yang sudah bekerja/melakukan pekerjaan yang dapat mengganggu dan membahayakan keselamatan jiwa, menghambat tumbuh kembang anak sehingga tidak terpenuhinya hak-hak anak.
Yakni, hak-hak yang seharusnya diperoleh pada usia mereka, seperti hak pendidikan, bersosialisasi, hak bermain, serta berisiko untuk mengalami perlakuan yang salah, baik secara fisik, emosional maupun seksual. (IST)