SUKABUMI,SUKABUMIEKSPRES – Petugas gabungan dari Dinas Satpol PP, MUI, Polres Sukabumi Kota, dan Subdenpom melaksanakan kegiatan patroli simpatik, kemarin (4/4).
Mereka menyasar ruas-ruas jalan di pusat kota dengan tujuan mengimbau masyarakat mematuhi Perwal Nomor 11/2013 dan MUI Kota Sukabumi berkaitan berbagai larangan aktivitas selama Ramadan.
Kabid Pembinaan dan Penyuluhan (Binluh) Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Wawan, mengatakan Perwal mengatur larangan warung makan beroperasi pada siang hari. Operasionalisasinya diperbolehkan dimulai pukul 16.00 WIB.
Baca Juga:Penumpang KM Gunung Dempo Loncat dari Kapal, Ditemukan TewasBandar Narkoba Dilepas, Diduga Beri Uang Pelicin ke Polisi
“Kami laksanakan patroli simpatik bersama-sama. Tindakan awal kita wawar dulu kepada seluruh lapisan masyarakat di semua ruas jalan untuk memberitahukan bahwa ada beberapa larangan sesuai Perwal dan imbauan dari MUI,” ujar Wawan, kemarin.
Selain warung makan, kata Wawan, Perwal juga menegaskan larangan menyimpan, membuat, dan menjual petasan atau mercon.
“Kalau untuk petasan itu memang ranahnya kembali ke yang berwenang yaitu kepolisian untuk bisa dirampas. Tapi kita juga biasanya suka dilibatkan untuk penanganan itu,” ungkapnya.
Kegiatan wawar atau imbauan akan terus dilaksanakan dengan tujuan memberikan edukasi kepada masyarakat agar saling menghargai di tengah berlangsungnya Ramadan.
“Kalau ternyata ada yang melanggar dan banyak aduan dari masyarakat terutama, ya kita akan tindaklanjuti dengan operasi langsung ke lapangan,” pungkasnya.
Patroli simpatik menyusuri Jalan Veteran, Jalan Bhayangkara, Jalan Sudirman, Jalan Suryakencana, Jalan Lettu Bakri, Jalan Pelabuhan II, Jalan Pemuda, Jalan Otista, Jalan Gudang, Jalan RE Martadinata, Jalan Siliwangi, Jalan Syamsudin, serta di kawasan Jalan Dewi Sartika atau Pasar Geledog. Â (Nuria Ariawan)