Pelayanan SIM Keliling Kabupaten dan Kota Sukabumi Tetap Buka Setelah Lebaran

Bagi warga Sukabumi yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Porles dan Polresta Sukabumi menyediakan layanan SIM keliling bagi para warga.
Sumber: instagram @simkeliling_polressukabumi
0 Komentar

SUKABUMI EKSPRES- Bagi warga Sukabumi yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di saat musim libur lebaran Porles dan Polresta Sukabumi menyediakan layanan SIM keliling bagi para warga. Setelah libur di tanggal 22-23 SIM keliling dibuka kembali tanggal 24.

Untuk waktu dan layanan SIM keliling baik Kabupaten maupun Kota Sukabumi, Polres dan Polresta Sukabumi dimulai pada Hari Senin hingga Jum’at dari pukul 08.00 WIB sampai 13.30 WIB. Sementara di hari sabtu SIM keliling melayani dari jam 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Berikut layanan SIM keliling di wilayah Kabupaten dan Kota Sukabumi untuk bulan April  2023 Setelah Lebaran:

Senin     :03 April 2023.

Lokasi Pasar Terminal Sagaranten(08.00 WIB-13.30 WIB).

Selasa   :04 April 2023.

Polsek Purabaya (08.00 WIB-13.30 WIB).

Rabu      :05 April 2023.

Lokasi Alfamart Cikawung Nyalindung (08.00 WIB-13.30 WIB).

Kamis    :06 April 2023.

Lokasi Halaman Kantor Desa Palasari Girang Kalapanunggal(08.00 WIB-13.30 WIB).

Jum’at  :07 April 2023.

Lokasi Halaman Kantor Desa Cikembar(08.00 WIB-13.30 WIB).

Sabtu    :08 April 2023.

Lokasi Kantor Desa Cikembar(08.00 WIB-12.00 WIB).

Minggu :09 April 2023.

Lokasi Ramayana Cibadak (08.00 WIB-12.00 WIB).

Baca Juga:Lirik Lagu 5SOS ‘Close As Strangers’Capai 4.64 Juta, ‘FML’ Seventeen jadi Pre Order Tertinggi Sepanjang Sejarah

Sementara untuk jadwal SIM keliling Kota Sukabumi berlokasi di Gerai SAMSAT Online yang beralamat di kantor Induk, SAMSAT Jl. Masjid No.22, Gunungparang, Kec.Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat. Untuk biaya pelayanan SIM keliling ini dikenakan sebesar Rp.75.000  sampai Rp.80.000. Walaupun musim libur Lebaran pelayanan sim terus beroparasi.

PERSYARATAN PERPANJANGAN STNK ONLINE SECARA UMUM:

Fotocopy KTP beserta KTP asli.

Fotocopy STNK beserta STNK asli.

PERSYARATAN PERPANJANGAN SIM

Fotocopy KTP yang masih aktif.

Fotocopy SIM yang hendak diperpanjang.

0 Komentar