SUKABUMI EKSPRES – Aditya Hasibuan yang merupakan pelaku kekerasan kepada mahasiswa bernama Ken Admiral, kini sudah ditetapkan sebagai sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan Dit Reskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut). Diketahui Aditya Hasibuan merupakan anak dari perwira polisi, AKBP Achiruddin Hasibuan (sebelumnya disebut Kompol Achiruddin Hasibuan).
“Melalui gelar perkara khusus pada 25 April 2023, bahwa AH (Aditya Hasibuan) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dir Reskrimum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Sumaryono dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Selasa (25/4/2023).
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Aditya Hasibuan juga diketahui akan ditahan.
“Akan dilakukan upaya paksa yaitu penahanan,” ujarnya.
Diketahui, kasus penganiayaan ini dilaporkan oleh korban pada 22 Desember 2022 ke Polrestabes Medan. Saat itu, Ken melaporkan Aditya Hasibuan atas dugaan pemukulan, penganiayaan, dan perusakan. Selanjutnya, kasus tersebut ditarik ke Polda Sumut.
Baca Juga:5 Rekomendasi Film dan Drama Korea Bertemakan Sekte Aliran SesatOknum TNI Tendang Motor Ibu-ibu Minta Maaf
Setelah melakukan pemeriksaan saksi, terlapor, dan pelapor, polisi meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada 27 Februari 2023.
Kasus ini berawal mula, saat viralnya di media sosial sebuah video yang berisi  penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan yang disebut anak perwira polisi, AKBP Achiruddin Hasibuan. Sementara korban merupakan seorang mahasiswa bernama Ken Admiral, diketahui Ken merupakan adik dari seorang selebgram Dinda Safay.