JAKARTA,SUKABUMIEKSPRES— Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis mantan Kapolres Bukit tinggi AKBP Dody Prawiranegara dengan hukuman 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Dody 20 tahun penjara.
Dalam amar putusan, Jon menyebut Dody Prawiranegara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga:Merakyat dan Berpengalaman, Tokoh Pemuda Papua Layak jadi CawapresIwan Bule Beberkan Wasiat Prabowo Subianto, Jarang Diketahui
“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Dody Prawiranegara dengan pidana 17 tahun penjara,” kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan, Rabu (10/5/2023).
BACA JUGA: Teddy Minahasa Divonis Penjara Seumur Hidup
Tak hanya itu, hakim juga memutuskan untuk menghukum Dody Prawiranegara dengan hukuman denda sebesar Rp 2 miliar.
“Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” ujar hakim Jon Sarman Saragih.
Adapun vonis terhadap Dody Prawiranegara tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dengan hukuman selama 20 tahun penjara.
Sebelumnya, JPU menyatakan bahwa Dody Prawiranegara bersalah melakukan tindak pidana yakni turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.
Karena sebab itu, jaksa kemudian menuntut Dody Prawiranegara dengan hukuman selama 20 tahun penjara atas perbuatannya dalam pusaran narkoba.
Dody Prawiranegara dinilai bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga:Sandiaga Putar Haluan ke PKS, PPP Tepis Isu Adanya Syarat Mahar PolitikPKS Sukabumi Daftarkan 35 Bacaleg ke KPU
Menurut dakwaan jaksa, Dody Prawiranegara melakukan hal itu atas perintah Teddy Minahasa.
Dalam perjalanannya, baik Teddy dan Dody bekerja sama dengan Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.
Narkotika yang dijual itu merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus yang dilakukan Polres Bukittinggi yang disita kepolisian seberat lebih dari 5 kilogram.
Dalam persidangan terungkap jika Dody Prawiranegara mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas. Hal itu dilakukan setelah diperintah oleh atasannya Teddy Minahasa.