Terapkan Tipiring bagi PKL ‘Bandel’

Terapkan Tipiring bagi PKL 'Bandel'.
Terapkan Tipiring bagi PKL 'Bandel'.
0 Komentar

SUKABUMI,SUKABUMIEKSPRES – Terapkan Tipiring bagi PKL ‘Bandel’. Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Sukabumi menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) di ruas Jalan Ahmad Yani, belum lama ini.

Terapkan tipiring ini salah satu bentuk penegakan Peraturan Daerah Nomor 2/2004 tentang Ketertiban Umum.

Fokus sidang tipiring para pedagang kaki lima (PKL). Terutama PKL yang melanggar peraturan seperti dengan berjualan di badan jalan yang rawan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Baca Juga:Pergerakan Kasus Covid-19 Terus MelandaiTim Insider Siber belum Efektif

Berdasarkan keterangan Dinas Satpol PP dan Damkar melalui media sosial resminya, disampaikan bahwa selain berfungsi untuk menegakkan peraturan sidang tipiring juga merupakan bentuk edukasi kepada para PKL agar ikut menciptakan ketertiban diwilayah Kota Sukabumi, khususnya di sekitar ruas Jalan Ahmad Yani.

Disampaikan pula bahwa Dinas Satpol PP dan Damkar melakukan pemantauan setiap hari untuk memastikan peraturan yang telah ditetapkan ditaati oleh semua pihak. (ist)

0 Komentar