SKN bagi Para Nakhoda Kapal Laut Perlu Diperhatikan

SKN bagi Para Nakhoda Kapal Laut Perlu Diperhatikan
0 Komentar

PALABUHANRATU,SUKABUMIEKSRES – Sertifikasi kecakapan Nelayan (SKN) bagi para nahkoda kapal di laut Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, perlu diperhatikan. Apalagi risiko nelayan saat melaut di perairan begitu tinggi. 

Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Palabuhanratu, Abdurrahman Robani mengatakan, kompetensi nelayan melalui sertifikasi kecakapan sebagai syarat untuk bekerja di laut. 

“Mengingat, pengetahuan nelayan tentang pelayaran atau navigasi kapal perikanan dan operasional penangkapan ikan saat ini masih cukup minim. Perlu ada peningkatan yang harus dilakukan agar keselamatan nelayan lebih terjaga,” ujar Robani kepada awak media. Senin (22/5/23)

BACA JUGA: Paguyuban Lingkung Turut Berpartisipasi dalam Perayaan Hari Nelayan

Baca Juga:Paguyuban Lingkung Turut Berpartisipasi dalam Perayaan Hari NelayanSemangat untuk Bangkit Bukan Jargon Semata

“Sertifikasi ini syarat yang harus dimiliki oleh seseorang, ketika dia menjadi nakhoda diatas kapal 0 – 5 GT. Ketika dia membawa kapal 0-5 GT Buktinya dia mempunyai layak sebagai nahkoda itu apa? kan harus ada lisensinya,” sambungnya

Menurutnya l, sertifikasi ini merupakan basic terendah bagi nahkoda kapal. Karena nahkoda di atas 5 – 30 GT berbeda dengan sertifikasi tersebut, melainkan menggunakan Surat Keterangan Kecakapan (SKK). 

“Tetapi untuk kapal 5 sampai 30 GT seluruh ABK itu wajib, nanti nahkodanya sekarang masih menggunakan SKK 30 – 60 nanti ke depannya ada namanya sertifikasi kecakapan nelayan bidang nautika dan bidang teknika untuk ABK dan KKM kapal 5 sampai 30 GT,” terangnya.

BACA JUGA: Lakalaut Kembali Terjadi di Perairan Pantai Selatan, Kali Ini Seorang Nakhoda Kapal Nelayan

Ia mengaku sertifikasi ini sudah menjadi tanggung jawab kementerian kelautan. Sehingga Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Palabuhanratu memfasilitasi dengan melakukan bimbingan teknik (bimtek) bagi para nahkoda kapal.

“Sertifikasi nelayan ini sekarang kewenangannya sudah dilimpahkan ke Kementerian Kelautan yang kita terapkan di sini. Jadi itu mengikuti aturan yang baru terkait sertifikasi untuk nelayan yang sudah diatur di Kementerian Kelautan dan Perikanan,” tandasnya. (MG3)

0 Komentar