PALABUHANRATU,SUKABUMIEKSPRES – Berbekal GPS yang masih aktif yang terpasang di mobil yang di curi, 1 dari 3 pelaku pencuri mobil berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreakrim) Polres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, satu dari 3 pelaku berinisial AY (29 th) berhasil diamankan. kejadian bermula pada 13 mei 2023 sekira pukul 21.00 wib di pinggir jalan Raya Citarik tepatnya di Kampung Parung Cabok, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Polisi Ringkus Perampok Uang Ratusan Juta Rupiah
“Korban saat itu hendak ke rumah orang tuanya, dan memarkirkan mobil di pinggir jalan raya, kurang lebih 50 meter jarak dari rumah ke tempat parkir,” ujar Maruly kepada awak media, Senin (29/5).
Baca Juga:Pemkab dan Universitas Gyeongnam Namhae Jalin KerjasamaDP2KBP3A Luncurkan P2WKSS dan Sekoper Cinta
“Pada tanggal 14 mei 2023 sekitar pukul 22.00 WIB. Korban mendapat notivikasi GPS yang terpasang di mobilnya berbunyi, kemudian korban melihat keberadaan mobil tersebut dan ternyata sudah tak ada,” sambungnya
Berbekal dari informasi itu, Maruly menjelaskan, korban melaporkan bahwa kendaraannya di curi, kemudian petugas kepolisian Polres Sukabumi melalui Satreskrim bertindak cepat bersama pelapor langsung mengejar sesuai dengan sinyal GPS tersebut.
“Pelapor melihat pada aplikasi lacak solution GPS dan terlihat kendaraan tersebut berjalan menuju arah Cikidang, sehingga pelapor melakukan pengejaran bersama Satreskrim Polres Sukabumi,” terangnya
“Selama perjalan rupanya pelaku sempat mengganti pelat nomornya untuk mengelabui baik itu pemilik maupun petugas, sehingga pada saat diamankan pelat nomornya berubah,” jelasnya
Pada saat ditemukan kondisi mobil mengalami pecah kaca bagian kanan, pelaku mengaku kendaraan tersebut akan di jual ke daerah Bogor.
“Barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit mobil avanza warna silver metalic, kemudian satu kunci kontak, STNK, dan dua pelat nomer yang mana pelat nomor pertama adalah pelat nomor asli dan kedua pelat nomor yang di ganti oleh pelaku pada saat pelarian,” tuturnya
Baca Juga:Sejumlah ASN Ajukan Izin Cuti Ibadah HajiDiskominfo Kukuhkan Empat KIM
“Pelaku AY sendiri merupakan pembeli kunci Leter T dan membawa hasil curian. Untuk pelaku A dan I masih DPO. Akibat dari perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana ayat (1) ke-3e, 4e, dan 5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya (mg3)