Polemik Sistem Pemilu 2024, Delapan Fraksi Tantang Mahkamah Konstitusi

Polemik Sistem Pemilu 2024, Delapan Fraksi Tantang Mahkamah Konstitusi
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES— Polemik sistem Pemilu 2024 terus berlanjut. Kesimpulan atas gugatan sistem pemilu dilakukan hari ini, Rabu, 31 Mei.

Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan belum ada hasil terkait perkara Nomor: 114/PUU-XX/2022 mengenai gugatan terhadap sistem proporsional terbuka pada Undang-Undang (UU) Pemilu.

BACA JUGA: Fraksi DPRD Sampaikan Jawaban Bupati Sukabumi Tentang Dua Raperda

Baca Juga:Dulu Sepaket Pimpin Jakarta, Kini Sandiaga Mengaku Sudah Tidak Sejalan dengan AniesIntens Komunikasi dengan Prabowo Subianto, Airlangga Hartarto Tidak Ngotot Jadi Capres

Fajar menjelaskan, terkait gugatan terhadap sistem proporsional terbuka itu akan dibahas hari ini, Rabu, 31 Mei.

“Besok (hari ini,red) baru penyerahan kesimpulan para Pihak,” bebernya, dikonfirmasi Selasa, 30 Mei 2023.

Penyerahan kesimpulan itu, beber dia, kemudian dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Hasil RPH nantinya, menjadi putusan dari gugatan tersebut.

Sementara Delapan Fraksi di DPR RI menantang MK jika mengesahkan sistem pemilu proporsiona tertutup. Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya bisa mengubah Undang-Undang terkait Mahkamah Konstitusi (MK) jika hakim MK memutuskan mengubah sistem pemilu.

Habiburokhman awalnya menyatakan DPR tak ingin unjuk kekuasaan. Namun, dia mengingatkan semua pihak bahwa DPR punya kewenangan sebagai lembaga legislatif.

BACA JUGA: KPU Masih Tunggu Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Sistem Pemilu 2024,

“Ya jadi kita tidak akan saling memerkan kekuasaan, dan cuma kita juga akan mengingatkan bahwa kami ini legislatif, kami juga punya kewenangan,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 Mei.

Baca Juga:Jokowi Disarankan Ambil Cuti Agar Tak Bikin Gaduh PilpresPemkab Sukabumi Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila

Sejumlah partai politik (parpol) sudah melakukan antisispasi jika Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan sistem proporsional tertutup. Termasuk partai-partai baru.Sehingga, mereka mengaku siap bertarung.

“Secara teknis kita mendorong proporsional terbuka. Tapi Partai Gelora menyiapkan diri untuk sistem terbuka maupun tertutup,” kata Juru Bicara Partai Gelora Sulsel, Arif Mahmudah kepada FAJAR, Selasa, 30 Mei.

Partai Gelora pun kata dia, tetap fokus dalam persiapan pemenangan dan tidak ingin ribut soal isu ini. “Kita tunggu saja putusan MK,” katanya.

Partai Buruh Sulsel juga mengatakan apapun sistem pemilu digunakan siap. Terkait isu mengenai sistem proporsional tertutup, partai ini juga memilih untuk tetal menunggu putusan MK.

0 Komentar