Bikin Resah Warga, Tujuh Remaja Pembawa Sajam Diciduk Polres Sukabumi

Bikin Resah Warga, Tujuh Remaja Pembawa Sajam Diciduk Polres Sukabumi
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRESPolres Sukabumi mengamankan Tujuh Orang Remaja yang meresahkan masyarakat dengan aksinya yang mengacungkan senjata tajam(Sajam) di jalanan.

Perbuatan mereka sempat viral dan beredar luas di Media Sosial Tik Tik. Atas dasar itu, Polres Sukabumi turun tangan dan melakukan penelusuran.

BACA JUGA: Dishub dan Polres Rekayasa Lalin di Jalan Veteran

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, viralnya video tersebut membuat keresahan di kalangan warga di Kabupaten Sukabumi. Hasil penelusuran, video berdurasi 26 detik itu dibuat pada Rabu (31/5/23).

Diketahui dari 7 pelaku, 4 diantaranya berstatus pelajar sementara 3 lainnya status dropout.

Baca Juga:Trotoar Jalan Siliwangi Rusak, Warga Minta Secepatnya DiperbaikiCamat Ajukan Lahan Baru Relokasi Korban Pergerakan Tanah Nyalindung

“Dari pemeriksaan kejadian pada tanggal 31 Mei 2023 sekitar jam 23.00 WIB di seputaran wilayah Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi,” ujar Maruly didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Purnomo dan Kanit PPA, Iptu Bayu Sunarti, Senin (5/6/23).

BACA JUGA: Gurandil Diamankan di Lokasi Pertambangan Emas Ilegal

Berbekal dari video itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Sedikit petunjuk diperoleh polisi, namun akhirnya Anak Berkonflik Dengan Hukum (ABH) berhasil teridentifikasi.

Dalam video terlihat ada sekelompok anak-anak yang menggunakan kendaraan bermotor berkonvoi sambil mengacungkan senjata tajam dan menakut nakuti warga sekitar.

“Tim Siber dari Satreskrim Polres Sukabumi, berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk melaksanakan profiling, Kemudian dari kegiatan itu langsung dilakukan penyelidikan dan berhasil di amankan 7 orang anak yang berkonflik dengan hukum atau ABH,” terangnya

Lanjut Maruly, hasil pemeriksaan mereka mengakui hendak tawuran dengan salah satu sekolah yang menjadi lawan mereka.

Namun berkat kesigapan kepolisian, Satreskrim Polres Sukabumi bekerjasama dengan polsek setempat segera mengamankan para pelaku dengan barang buktinya.

BACA JUGA: Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Personel Polsek Citamiang Sambangi THM

Untuk pasal yang disangkakan kepada para ABH itu, polisi menjerat mereka dengan Pasal 02 ayat 1 UU Nomor 12 tahun 1951 tentang mengubah atau STBL 1948 nomor 17 dan undang-undang RI Nomor 8 Tahun 48 juncto pasal 55 KUHP pidana dan juga undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.

Baca Juga:Wakil Bupati Puji Santri Sumber Daya Santri YaspidaPeran Stakeholder Dukung Sukabumi Sehat dan Layak Anak

“Ancaman hukuman terhadap para pelaku atau ABH anak berhadapan hukum ini adalah setinggi-tingginya 10 tahun penjara,” tandasnya (mg3)

0 Komentar