Camat Ajukan Lahan Baru Relokasi Korban Pergerakan Tanah Nyalindung

Camat Ajukan Lahan Baru Relokasi Korban Pergerakan Tanah Nyalindung
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES – Harapan masyarakat korban terdampak pergerakan di Kampung Nyalindung, Desa Pasir Suren, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi untuk segera direlokasi harus tertahan.

BACA JUGA: Wakil Bupati Puji Santri Sumber Daya Santri Yaspida

Pasalnya lokasi yang sebelumnya diajukan pemerintahan Kecamatan Palabuhanratu untuk tempat relokasi, yakni di lahan perkebunan karet milik PT Perkebunan Nusantara yang berada sekitar pemerintahan Desa Pasir Suren berdasarkan hasil kajian dari dari BMKG, ternyata lokasi tersebut tidak layak. Hal itu dikatakan Camat Palabuhanratu Ali Iskandar. 

Menurutnya, aat ini ia telah mengajukan kembali lokasi lahan yang akan digunakan untuk relokasi ratusan kepala keluarga korban terdampak pergerakan tanah di kampung Nyalindung, Desa Pasir Surena.

Baca Juga:Wakil Bupati Puji Santri Sumber Daya Santri YaspidaPeran Stakeholder Dukung Sukabumi Sehat dan Layak Anak

“Kami dari kecamatan sudah mengajukan kembali sejak 29 Maret 2023 lalu, usulan lahan buat lokasi relokasi, mengganti usulan tahun 2022 kemarin, dimana dari hasil penelitian BMKG yang dilaksanakan awal tahun 2023 ini dinilai tidak layak,” ujar Ali Iskandar. Selasa, (5/6).

BACA JUGA: Peran Stakeholder Dukung Sukabumi Sehat dan Layak Anak

Ia juga telah meminta dan mengusulkan ke pemerintah daerah melalui BPBD Kabupaten Sukabumi tiga lokasi alternatif untuk lahan relokasi warga korban terdampak pergerakan tanah.

Namun karena tak ada lagi lahan yang cocok, sehingga usulan lahan masih merupakan milik PTPN, yakni berpindah ke area yang berdekatan dengan pemerintahan desa Tonjong.

“Nah hari ini masih proses, mudah mudahan lokasi ini layak, kami masih menunggu arahan dari pemerintah daerah,” jelanya.

Ali berharap, masyarakat korban pergerakan tanah di kampung Nyalindung bisa bersabar, karena pemerintah daerah tetap harus harus membeli lahan yang akan dijadikan tempat relokasi.

“Harapan bisa secepatnya realisasi, kalau dengan PTPN mah ada kelonggaran, tempo bayar. Namun kami juga harus memikirkan untuk pembangunan rumah huniannya, karena biasanya itu tetap akan menjadi aset pemda sistemnya pinjam pakai, tapi tergantung kebijakan kedepannya,” terang Ali. (mg3)

0 Komentar