Bawaslu Kabupaten Sukabumi Bantah Tuduhan HIPPMA

Bawaslu Kabupaten Sukabumi Bantah Tuduhan HIPPMA
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES– Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Anjar Kusnandar akhirnya angkat bicara soal tuduhan Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa (HIPPMA) Sukabumi yang menyebut Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) tidak ada. Menurutnya, tuduhan tersebut tidaklah benar dan keliru.

BACA JUGA: Bupati Buka Kaderisasi I HIPPMA Sukabumi

“Perlu kami sampaikan, bahwa proses pengajuan SP2HL khusus untuk Bawaslu Kabupaten yang berstatus belum Satuan Kerja (Satker), mekanisme atau proses pengajuannya disampaikan terlebih dulu pada Bawaslu Provinsi Jawa Barat (berstatus Satuan Kerja) kemudian diajukan kepada KPPN Bandung (Tingkat Provinsi). Sehingga, tuduhan ketidaksesuaian penggunaan belanja barang dan belanja honorarium yang melebihi standar itu tidaklah benar dan keliru,” bantah Anjar, Selasa (5/6/) lalu 

Sehingga, terbitnya SP2HL dan SP4HL yang telah diajukan itu, hanya ada di Bawaslu Provinsi Jawa Barat selaras dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 154/PMK.05/2014 Tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara mengatur tentang SP2HL atau SP2HL,” bebernya.

BACA JUGA: Bawaslu Deklarasi Damai Pemilu Serentak 2024

Baca Juga:Pemkab Terima Audensi PD Muhammadiyah SukabumiBikin Resah, Gerombolan Bermotor Hantui Warga Cibolang Kaler

Anjar menegaskan, dalam penggunaan anggaran Bawaslu Kabupaten Sukabumi telah berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 32 PMK.02/2018 Tentang Standar Biaya Masukan Anggaran tahun 2019 Juncto Peraturan Menteri Keuangan nomor 119/PMK.02/2020 Tentang Standar Biaya Masukan tahun 2021. 

Bahkan, Bawaslu Kabupaten Sukabumi telah diaudit oleh BPK RI pada 27 Juli 2021 dengan surat tugas pemeriksaan nomor 64/ST/III XIV/07/2021 perihal pemeriksaan pendahuluan kinerja atas pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan Pilkada serentak 2022 pada KPU, Bawaslu dan instansi lainnya untuk tahun anggaran 2020 dan 2021 selama tiga puluh hari.

“Kesimpulannya, tidak ada temuan dugaan penyelewengan anggaran. Karena itu, tuduhan yang disampaikan HIPPMA tidak benar dan keliru,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, HIPPMA Sukabumi menggeruduk Kantor Bawaslu Kabupaten Sukabumi untuk meminta transparansi atas ketidak jelasan indikasi dugaan korupsi dana hibah Bawaslu yang sampai saat ini belum menemui titik terang. (SZ/IST)

0 Komentar