SUKABUMIEKSPRES— Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Kepolisian Negara Republik Indonesia menangkap seorang pria atas dugaan terlibat jaringan terorisme berinisial SN, 41.
Terduga teroris itu, warga Dusun Susukan Kidul, Desa Gladak, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
BACA JUGA: Densus 88 Tangkap Empat Warga Asal Uzbekistan, Diduga Terkait Jaringan Teroris
Baca Juga:PDIP Masukkan AHY Bursa Cawapres Ganjar, Deputi Bappilu Demokrat: Ini Suprise!Anies Dikalahkan Prabowo dan Ganjar di Sejumlah Survei
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Banyuwangi Mohamad Luthfi menjelaskan, penangkapan SN di Kantor At Taubah Law Office, Jalan Sritanjung, Dusun Susukan Kidul, RT03/01 Desa Gladag, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, Sabtu (3/6) siang.
”Kami mendapatkan informasi terkait dengan penangkapan (terduga terlibat jaringan terorisme) inisial SN dari kepolisian,” kata Luthfi seperti dilansir dari Antara di Banyuwangi, Jawa Timur, Senin (5/6).
BACA JUGA: Oknum Anggota Densus 88 Antiteror Ditetapkan Tersangka Polda Metro Jaya
Menurut dia, SN memiliki lembaga pendidikan nonformal, yakni Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) At Taubah yang berdiri sejak 2019 di Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi.
”Ada hampir seribu orang yang belajar di PKBM At Taubah milik yang bersangkutan (terduga terlibat jaringan terorisme),” terang Luthfi.
Informasi yang dihimpun, bapak lima anak itu ditangkap Densus 88 Antiteror pada Sabtu (3/6) siang, begitu cepat dan senyap. Merebaknya informasi penangkapan SN yang juga berprofesi sebagai advokat oleh pasukan elite Polri di kabupaten ujung timur Pulau Jawa itu membuat warga sekitar terkejut.
Menurut warga setempat, selama ini, SN tidak tampak bertingkah atau melakukan hal yang mengarah pada terorisme. (jpc)