Oknum Anggota Densus 88 Antiteror Ditetapkan Tersangka Polda Metro Jaya

Oknum Anggota Densus 88 Antiteror Ditetapkan Tersangka Polda Metro Jaya
0 Komentar

JAKARTA ,SUKABUMIEKSPRES– Oknum Anggota, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial Bripda HS sebagai tersangka.

Bripda HS ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap sopir taksi online berinisial Sony Rizal Taihitu (59).

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca Juga:PKB Ajak Warga NU Hadapi Momentum Politik 2024Kejari Hadiri Giat Sentra Gakkumdu dengan Bawaslu Sukabumi

“Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga,” ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Selasa (7/2).

Trunoyudo mengatakan kasus itu semula ditangani oleh Polres Metro Depok. Saat itu, menurut dia, tim Inafis langsung ke lokasi kejadian guna melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Olah TKP dengan scientific, Inafis sudah mengidentifikasi mencari evidence (bukti) yang ada di TKP. Didapati ada beberapa evidence yang menjadi alat bukti awal,” ucap Trunoyudo.

Hasil olah TKP terindentifikasi satu orang pelaku yang merupakan anggota Densus 88.

“Dari Densus 88 langsung mengamankan pelaku pada tanggal 23 Januari,” kata Trunoyudo.

Bripda HS ditangkap di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat pada hari yang sama dengan kejadian, sekitar pukul 16.30 WIB.

Perwira menengah Polri tersebut mengatakan kasus itu kemudian diserahkan kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

“Jadi, kasusnya sudah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” tutur Trunoyudo.

Motif pelaku menghabisi nyawa korban karena masalah ekonomi.

Baca Juga:Cuaca Penyebab Pasokan Cabai BerkurangDoa Bersama untuk Korban Gempa Turki

“Pendalaman terhadap perilaku tadi kami sampaikan salah satunya adalah motifnya ekonomi,” tutur Trunoyudo.

Dia mengatakan penanganan kasus itu bakal menggunakan metode scientific crime investigation. Atas perbuatannya, Bripda HS dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Bripda HS terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik,”kata Trunoyudo.

Insiden tersebut terjadi ketika korban mengantar anggota Densus 88 itu ke Perumahan Bukit Cengkeh di Cimanggis, Depok pada akhir Januari 2023 lalu.

0 Komentar