Raperda PPHPD yang Diinisiasi Komisi IV DPRD Sangat Diperlukan

PPHPD
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (PPHPD) yang Diinisiasi Komisi IV DPRD Sangat Diperlukan, Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri hadir mewakili Bupati Sukabumi, Marwan Hamami pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi di Aula Utama Gedung Dewan, Rabu (14/06). 

Dalam kesempatan ini, Wakil Bupati Sukabumi Iyos Somantri atas nama Pemkab Sukabumi penyampaian pendapat Bupati Sukabumi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas (PPHPD)

BACA JUGA: Bupati Sampaikan Penjelasan Perubahan Dua Raperda dalam Paripurna

Iyos membacakan pendapat Bupati Sukabumi yang menjelaskan bahwa Raperda tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang diinisiasi oleh komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi sangat diperlukan untuk melindungi dan menjamin hak-hak penyandang disabilitas sebagai bagian dari masyarakat Kabupaten Sukabumi. 

Baca Juga:Ketua DPRD Apresiasi Pendapat Bupati saat ParipurnaSatlantas Polres Sukabumi Kota Sidak Pembangunan Jalur Pedestrian

“Perlindungan dan pemenuhan hak tidak hanya diberikan kepada warga negara yang memiliki kesempurnaan secara fisik dan mental, perlindungan dan pemenuhan hak juga harus diberikan kepada kelompok rentan seperti penyandang disabilitas” 

BACA JUGA: Fraksi DPRD Sampaikan Jawaban Bupati Sukabumi Tentang Dua Raperda

Karena itu, pemerintah daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang dirumuskan dalam rencana induk sebagaimana diamanatkan dalam UU No 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.

“Pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas berdasarkan asas penghormatan terhadap martabat, otonomi individu, tanpa diskriminasi”

BACA JUGA: Ketua DPRD Apresiasi Pendapat Bupati saat Paripurna

Diharapkan dengan adanya Raperda tersebut dapat menjadi sarana maupun instrumen dalam mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas di Kab Sukabumi menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri dan setara. (IST)

0 Komentar