Bupati Sampaikan Penjelasan Perubahan Dua Raperda dalam Paripurna

Bupati Sampaikan Penjelasan Perubahan Dua Raperda dalam Paripurna
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES – Bupati Sampaikan Penjelasan Perubahan Dua Raperda dalam paripurna, DPRD Kabupaten Sukabumi kembali menggelar Paripurna di Ruang Rapat Aula Utama DPRD. Senin, (12/6).

Dalam paripurna ini, Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang peraturan perubahan daerah Kabupaten Sukabumi nomor 9 tahun 2009 tentang penyelenggaraan pendidikan dan penyampaian nota pengantar Bupati Sukabumi mengenai Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022.

BACA JUGA: Fraksi DPRD Sampaikan Jawaban Bupati Sukabumi Tentang Dua Raperda

Baca Juga:Calhaj Kloter 52 Asal Sukabumi DiberangkatkanSejumlah Bangunan di Area Pembangunan Alun-alun Gadobangkon Dirobohkan

Bupati Sukabumi, Marwan Hamami dalam sambutannya menjelaskan, adanya Raperda tentang pendidikan bermaksud untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Sukabumi agar mampu membentuk generasi penerus yang berilmu, mandiri, unggul pada taraf nasional dan internasional berbasis karakter dan kearifan lokal.

“Hal ini sejalan dengan misi pertama Pemda Kabupaten Sukabumi sebagaimana ditetapkan dalam RPJMD 2021-2026 yakni membangun sumber daya manusia yang beriman, berbudaya dan berdaya saing”

Dijelaskannya, pendidikan merupakan hak yang harus didapatkan oleh seluruh rakyat indonesia. Negara menjamin setiap warga negaranya untuk mendapatkan pendidikan yang layak sebagaimana tercantum dalam pasal 28 C dan pasal 28 E ayat 1.

BACA JUGA: DPRD Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda dan Laporan Masa Sidang Pertama

“Secara khusus pada pasal 31 ayat 1-5 UUD 1945 mengatur tentang kewajiban dan hak warga negara indonesia dalam pendidikan. Kewajiban pemerintah di bidang pendidikan dasar dan sistem pendidikan serta anggaran pendidikan nasional”. 

Marwan mengapresiasi DPRD Kabupaten Sukabumi atas inisiasi raperda tentang perubahan perda nomor 9 tahun 2009 tentang penyelenggaraan pendidikan yang selaras dengan amanat konstitusi dasar pasal 3 UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.

“Hal ini tentu untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab” 

Baca Juga:Semua Lulusan MI Diharapkan Menjadi Anak-anak SuksesPanitia dan Panwas Pilkades Harus Bekerja Sesuai Aturan

Adapun Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 disampaikan Bupati, Kab. Sukabumi telah menerima hasil audit BPK RI terhadap laporan keuangan daerah pada Jumat 12 Mei lalu dengan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

0 Komentar