Bupati Sampaikan Penjelasan Perubahan Dua Raperda dalam Paripurna

Bupati Sampaikan Penjelasan Perubahan Dua Raperda dalam Paripurna
0 Komentar

BACA JUGA: Ratusan Calhaj Kloter 22 Asal Sukabumi di Lepas Bupati Sukabumi

“WTP yang kita terima merupakan yang ke sembilan kali secara berturut-turut mulai dari tahun 2014 sampai 2022” 

Marwan meminta, semua pihak terus berkomitmen untuk meningkatkan kinerja serta memperbaiki kekurangan dan kelemahan sebagaimana rekomendasi yang disampaikan BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaannya (LHP) agar kedepan bisa terus mempertahankan opini WTP tersebut.

Baca Juga:Calhaj Kloter 52 Asal Sukabumi DiberangkatkanSejumlah Bangunan di Area Pembangunan Alun-alun Gadobangkon Dirobohkan

“Raihan WTP ini harus berbanding lurus antara kecepatan dan ketepatan dalam menindak lanjuti hasil pemeriksaan BPK, termasuk sudut output program dan kegiatannya harus bermanfaat. Sehingga bisa memberikan kesejateraan kepada masyarakat,” pungkasnya. (mg3)

0 Komentar