Pengumuman Cawapres Pendamping Ganjar Tinggal Tunggu Momentum

Pengumuman Cawapres Pendamping Ganjar Tinggal Tunggu Momentum
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES — Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan pengumuman nama bakal calon wakil presiden (cawapres) yang akan mendampingi Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024 menunggu saat yang tepat.

BACA JUGA: Hasto Bantah Adanya Narasi Jokowi Dukung Prabowo

“Pengumuman bakal calon wakil presiden itu bisa September dan bisa juga awal Oktober sebelum pendaftaran, tergantung momentum yang tepat,” kata Hasto Kristiyanto di Padang, Sumatera Barat, Rabu.

Hasto menambahkan bulan Juli hingga Agustus 2023 merupakan masa penggemblengan. Setelah tahapan tersebut dilalui, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri akan langsung mengumumkan nama yang bakal mendampingi Ganjar Pranowo untuk bertarung di Pilpres 2024.

Baca Juga:Presiden Lebih Sering Bersama Prabowo Ketimbang GanjarK3S dan MKKS Berperan Mewujudkan Visi Kabupaten Sukabumi

Pengumuman nama bakal cawapres itu akan dilakukan setelah Megawati Soekarnoputri berkoordinasi dengan para ketua umum partai politik koalisi pendukung Ganjar Pranowo.

BACA JUGA: Yenny Wahid Setuju Jadi Cawapres Anies

Hasto mengatakan saat ini partai berlambang banteng hitam bermoncong putih tersebut masih mempertimbangkan beberapa hal penting, di antaranya kesatuan kepemimpinan, visi dan misi yang akan diusung, hingga strategi pasangan dalam menjawab berbagai tantangan di akar rumput.

Ketika ditanyakan terkait nama-nama bakal cawapres tersebut, Hasto menegaskan Megawati telah mengantongi 10 nama. Namun, Hasto tidak merinci siapa saja nama yang dimaksud.

Saat ini, tambahnya, 10 nama tersebut masih terus didalami dan bersifat dinamis. Sebab, partai juga mempertimbangkan banyak hal, termasuk aspek elektoral dan religius calon yang akan diusung.

Untuk diketahui, pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasangan capres dan cawapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

BACA JUGA: Presiden Lebih Sering Bersama Prabowo Ketimbang Ganjar

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung partai politik atau gabungan partai peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (antara/fajar)

0 Komentar