Pemalsuan Mata Uang Asing Capai Triliunan Rupiah

Pemalsuan Mata Uang Asing Capai Triliunan Rupiah
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES – Polres Sukabumi menangkap dua pelaku pemalsuan mata uang asing sekaligus pengedar mata uang asing palsu. Dari kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa ribuan lembar dolar palsu.

Berdasarkan informasi, pengungkapan dugaan pemalsuan mata uang asing dan peredaran dolar Amerika Serikat palsu itu berawal laporan masyarakat di Kecamatan Nagrak. Saat itu masyarakat mencurigai adanya transaksi jual-beli uang dolar palsu.

“Jadi, awalnya kami mendapatkan informasi pada 6 Juli 2023 adanya dugaan transaksi jual beli uang palsu. Informasi kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi. Benar saja, di sana terjadi transaksi jual-beli dolar palsu,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruli Pardede kepada wartawan di Mapolres Sukabumi, Palabuhanratu, Minggu (9/7).

Baca Juga:Ratusan Mahasiswa dan Mahasiswi STISIP Syamsul Ulum Laksanakan KKNPemkab Sukabumi dan Direksi PT. Gaci Bahas Kerjasama Hortikultura

Di lokasi kejadian polisi mengamankan S (50). Hasil pengembangan, polisi kembali menangkap tersangka lain, AT (58) di Bogor.

Dari tangan tersangka S polisi menyita barang bukti berupa pecahan dua jenis mata uang asing. Di antaranya

12 gepok uang dolar Amerika Serikat dengan nilai setiap lembarnya 1 juta. Jika dirupiahkan, nilainya sekitar Rp18 triliun. Selain itu, juga ditemukan 1 gepok mata uang asing palsu lainnya senilai 1000 dolar per lembarnya. Jika dirupiahkan nilainya sebesar Rp800 juta.

Sedangkan dari tersangka AT diamankan sebanyak 10 gepok mata uang asing palsu dengan pecahan 1 juta dolar Amerika Serikat. Jika dirupiahkan nilainya sekitar Rp15 triliun.

Kedua tersangka dijerat Pasal 244 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Selain itu, kami juga akan melakukan pengembangan kasus ini dengan menerapkan Pasal 378 KUHP yang mana para tersangka memberikan janji palsu kepada calon pembeli. Mereka juga terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tandasnya. (mg3)

0 Komentar