Bupati Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2022

Bupati Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2022
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES – Bupati Sukabumi, Marwan Hamami menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022, persetujuan bersama atas raperda tentang Ketenagakerjaan dan Nota Pengantar raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Paripurna di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi – Palabuhanratu, Senin (10/7).

BACA JUGA: Terbit UU HKPD, BPKPD Kebut Pembahasan Draf Raperda PDRD

Dalam sambutannya, Marwan menjelaskan proses pembahasan Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022 telah melalui tahapan pembahasan. Antara Pemda dengan DPRD, diawali dengan penyampaian nota pengantar keuangan, pandangan umum fraksi dan jawaban Bupati terkait pandangan umum Fraksi DPRD yang dilaksanakan dalam rapat paripurna.

Baca Juga:Ratusan Honorer Asal Sukabumi Terima SK P3KDewan Tanggapi Kerusuhan Pawai Samenan MD di Kadudampit

“Setelah kita sepakati bersama dalam paripurna hari ini, tahapan selanjutnya adalah proses evaluasi oleh Gubernur Jabar sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” jelasnya

BACA JUGA: Raperda PPHPD yang Diinisiasi Komisi IV DPRD Sangat Diperlukan

Selanjutnya mengenai persetujuan bersama atas raperda tentang ketenagakerjaan, Marwanmengatakan bahwa pembangunan ketenagakerjaan ini bertujuan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerah

Lanjut Marwan meyakini bahwa raperda ketenagakerjaan memiliki multiplier effect positif. Pertama dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi.

Lalu dapat menjadikan harmonisasi atau penyesuaian atas perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan yang ada.

BACA JUGA: Bupati Sukabumi, Marwan Hamami : Poseni Guru ke-15 Ajang Pemersatu dan Mempererat Silaruhami

“Selain itu, Raperda ini dapat menciptakan lingkungan ketenagakerjaan yang optimal dan manusiawi tanpa diskriminasi. Terakhir,  pemerataan dan penyediaan tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan nasional, serta memberikan kesejahteraan kepada tenaga kerja dan keluarganya,” terangnya (IST)

0 Komentar