SUKABUMIEKSPRES — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Kepala Bea dan Cukai Makassa,r Andhi Pramono. Penahanan terhadap eks pejabat bea cukai itu dilakukan setelah lembaga antirasuah melakukan pemeriksaan.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka dimaksud (Andhi Pramono) selama 20 hari pertama, terhitung mulai 7 Juli 2023 sampai dengan 26 Juli 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/7).
BACA JUGA: KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka TPPU
Baca Juga:2.605 Kasus Perdagangan Orang Terjadi dari 2017-2022Bupati Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2022
Alex menjelaskan, dalam rentang waktu sejak 2012 sampai dengan 2022, Andhi Pramono dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker (perantara) dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor, sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya.
Sebagai broker, Andhi diduga menghubungkan antar importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.
BACA JUGA: Setelah Pejabat Pajak, Kini Pejabat Bea Cukai Ikut Diperiksa KPK
“Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, Andhi Purnomo diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee,” ucap Alex.
Menurut Alex, setiap rekomendasi yang dibuat dan disampaikan Andhi Purnomo diduga juga menyalahi aturan kepabeanan, termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor impor diduga tidak berkompeten. Siasat yang dilakukannya, tidak lain untuk menerima fee diantaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee.
Sebagai broker, Andhi diduga menghubungkan antar importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia yang di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, Kamboja.
“Dari rekomendasi dan tindakan broker yang dilakukannya, Andhi Purnomo diduga menerima imbalan sejumlah uang dalam bentuk fee,” ucap Alex.