SUKABUMIEKSPRES – Kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba masih terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi. Kurun sebulan terakhir, jajaran Satuan Narkoba Polres Sukabumi menangkap belasan tersangka peredaran narkoba.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menjelaskan terdapat 14 orang tersangka peredaran narkoba. Rata-rata mereka bertransaksi narkoba dengan cara ditempel.
“Peredaran narkobanya jenis ganja dan sabu. Ada 14 orang tersangka yang kami tangkap dari 10 kasus,” kata Maruly kepada wartawan saat konferensi pers pengungkapan kasus di Mapolres Cianjur, Sabtu (14/7).
Baca Juga:Terpilih pada Muskorda, Apit Pimpin Kembali IJTI Korda Sukabumi RayaTeken MoU, Ponpes Al-Fath Siapkan Santrinya Kerja di Jepang
Kasus peredaran narkoba mayoritas berada di wilayah utara. Pengungkapan kasus sabu sebanyak 9 kasus dan ganja sebanyak 1 kasus.
“Rata-rata para tersangka melakukan transaksinya dengan cara ditempel atau dititipkan,” sebut Maruly didampingi Kasat Narkoba AKP Enjo Sutarjo.
Wilayah peredarannya meliputi Kecamatan Cicurug, Cidahu, Parungkuda, Cibadak, Caringin, Cicantayan, dan Palabuhanratu. Dari 14 orang tersangka, sebanyak 12 orang merupakan laki-laki dan 2 orang perempuan.
“Dari para tersangka, kami mengamankan barang bukti sabu sebanyak 108,01 gram dan ganja sebanyak 2,45 kilogram,” tuturnya.
Para tersangka disangkakan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 111 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup,” jelasnya.
Di Kecamatan Cicurug, polisi menangkap dua orang tersangka TR dan RA dengan barang bukti sebanyak 90 paket sabu seberat 37, 67 gram dan 2 tersangka perempuan berinisial NA dan SF dengan barang bukti 11 paket sabu seberat 2, 84 gram. Di Kecamatan Cibadak polisi menangkap 3 orang tersangka berinisial
AR, NS, dan EH dengan barang bukti sebanyak 30 paket sabu seberat 11,04 gram.
Baca Juga:Warga PNG Sepakat Serahkan Fasum dan FasosPeran Pentahelix Penting dalam Sanitasi Masyarakat
“Tersangka yang di Cibadak sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke semak-semak. Tapi barang bukti berhasil ditemukan,” kata Maruly.
Di Kecamatan Caringin ditangkap 1 orang tersangka berinisial MG dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 27, 11 gram. Sedangkan tersangka IN ditangkap di Kecamatan Parungkuda dengan barangbukti 15 paket sabu seberat 9,48 gram.
Di Kecamatan Cidahu diamankan tersangka AW dengan barang bukti 6 paket sabu seberat 3,44 gram.
Sementara tersangka DG dan DI ditangkap di Kecamatan Palabuhanratu berikut barang bukti sebanyak 6 paket sabu seberat 10,72 gram dan di Kecamatan Cicantayan diamankan satu orang tersangkaberinisial SW dengan 29 paket sabu seberat 7, 23 gram.