“Jadi, aplikasi Pantas itu selain transparan juga mempermudah WP dalam membayar pajak,” ucapnya.
Untuk itu, tambah Rakhman, kepada wajib pajak agar melaporkan melalui aplikasi Pantas dan membayar langsung ke bank persepsi.
“Sejauh ini tingkat kesadaran masyarakat (wajib pajak) dalam membayar pajaknya sangat bagus dan selalu aktif datang ke kantor kami jika tidak ada yang dimengerti,” akunya.
Baca Juga:Bencana Telan Kerugian Rp3,7 MiliarJokowi, Prabowo dan Erick Thohir Gelar Pertemuan Istana Bogor
Rakhman mengaku akan terus melakukan pengawasan terhadap wajib pajak. Karena, pajak yang masuk atau diterima itu hasil laporan omset di setiap perusahaan atau pelaku usaha.
“Kita akan terus memperketat pengawasannya,” ucapnya.
Rakhman menambahkan, peran pemungutan pajak daerah sangat dominan bagi jalannya pembangunan daerah. Pasalnya, pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dari masyarakat nantinya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
BACA JUGA: Bencana Telan Kerugian Rp3,7 Miliar
Untuk itu, Rakhman berharap adanya peran dari masyarakat untuk ikut mengawasi. Artinya, ketika menggunakan jasa yang dikenakan pajak, masyarakat harus berani menanyakan ke pemiliknya tentang dana pajak yang dititipkanya, apakah sudah dibayarakan ke pemerintah atau belum.
“Jangan sampai masyarakat sudah membayar pajaknya, tapi tidak disetorkan ke pemerintah, karena prinsipnya pajak adalah uang titipan masyarakat,” pungkasnya. (ist/nrc)