Penerimaan Pajak Daerah Sudah 50 Persen Lebih

Penerimaan Pajak Daerah Sudah 50 Persen Lebih
0 Komentar

SUKABUMIEKSPRES – Realisasi penerimaan pajak daerah di Kota Sukabumi selama semester pertama tahun ini mencapai Rp31.411.015.975. Capaiannya sudah lebih dari 50 persen dari target yang ditetapkan hingga akhir tahun nanti sebesar Rp58.532.530.859.

BACA JUGA: Digitalisasi Pajak Jabar Berhasil Tingkatkan Pendapatan Daerah

“Realisasi sembilan pajak daerah yang kami kelola terhitung Januari hingga Juni tahun ini, hingga sekarang sudah mencapai Rp31,4 miliar lebih,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Pajak Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Rakhman Gania, kepada wartawan,  (20/7).

Rinciannya, pajak hotel dari target sebesar Rp4,8 miliar hingga Juni mencapai Rp2,3 miliar lebih, pajak restoran perolehanya Rp8,7 miliar lebih dari target sebesar Rp14 miliar lebih, pajak hiburan dengan target sebesar Rp1,7 miliar lebih terealisasi sebesar Rp903 juta lebih, reklame dari target Rp1, 4 miliar lebih baru mencapai Rp752 juta lebih, pajak penerangan jalan dari target Rp10,5 miliar lebih baru terealisasi Rp5,7 miliar lebih.

Baca Juga:Bencana Telan Kerugian Rp3,7 MiliarJokowi, Prabowo dan Erick Thohir Gelar Pertemuan Istana Bogor

Pajak parkir dengan target Rp507 juta hingga saat ini baru mencapai Rp329 juta lebih, pajak air tanah hingga semester I baru mencapai Rp392 juta lebih, Pajak Bumi Bangunan (PBB) dari target Rp9,1 miliar lebih realisasi penerimaan mencapai Rp4,3 miliar lebih, dan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari target Rp14 miliar lebih saat ini baru mencapai Rp7 miliar lebih.

“Kami optimis, sisa target yang harus dikejar sampai akhir tahun nanti bisa terpenuhi atau bisa saja melampauinya,” aku Rakhman.

BACA JUGA: BPHTB Paling Besar Sumbang Penerimaan Pajak Daerah

BPKPD akan terus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah. Seperti halnya terus menyosialisasikan aplikasi Pajak Online Kota Sukabumi (Pantas) sebagai bentuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak (WP) saat akan membayar pajaknya.

“Selain menggali potensi pajak, kami juga secara intensif mengoptimalkan aplikasi tersebut,” katanya.

Selain memberikan kemudahan pelayanan, lanjut Rakhman, Pantas juga merupakan bentuk transparansi bagi WP ketika akan membayar pajaknya. Pasalnya, akan langsung melayani mereka dengan baik tanpa harus adanya pertemuan antara penagih dengan pembayar pajak.

0 Komentar