SUKABUMI – Rencana perubahan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi masih harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Besarnya jumlah PPPK paruh waktu menjadi salah satu faktor yang membuat kebijakan tersebut tidak dapat dilakukan secara otomatis.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sukabumi, Taufik Hidayah, mengatakan ketentuan mengenai perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu salah satunya mempertimbangkan ketersediaan anggaran pemerintah daerah dan hasil evaluasi kinerja pegawai.
“PermenPAN 9/2026 itu menggarisbawahi pertimbangan ketersediaan anggaran, juga evaluasi kinerja P3K paruh waktu,” kata Taufik, kemarin (11/8).
Baca Juga:Bangli di Kawasan Batusapi Kecamatan Palabuhanratu Akan Ditata dengan BaikParipurna DPRD, Bupati Dukung Revisi Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Menurut Taufik, persoalan kemampuan anggaran menjadi perhatian serius karena jumlah PPPK paruh waktu yang saat ini berada di lingkungan Pemkot Sukabumi mencapai 1.814 orang. “Memang dari segi jumlah sangat besar. Sampai dengan saat ini kan ada 1.814 orang. Besar banget,” ujarnya.
Jumlah tersebut tentunya berpotensi memberikan konsekuensi terhadap struktur belanja pegawai apabila seluruh PPPK paruh waktu nantinya beralih menjadi PPPK penuh waktu.
Taufik menjelaskan, saat ini penghasilan PPPK paruh waktu rata-rata berada di kisaran Rp1,5 juta per bulan. Sementara, apabila berubah menjadi PPPK penuh waktu, penghasilan rata-rata yang menjadi acuan sekitar Rp3,2 juta per bulan.
Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp1,7 juta per orang setiap bulan. Jika diterapkan kepada 1.814 PPPK paruh waktu sekaligus, tambahan kebutuhan belanja pegawai secara kasar dapat mencapai sekitar Rp3,08 miliar per bulan, atau lebih dari Rp36 miliar per tahun, sebelum memperhitungkan komponen belanja pegawai lainnya. “Kalau menjadi P3K itu, berarti kan kalau rata-rata sekarang upahnya itu Rp1.500.000, menjadi P3K Rp3.200.000 kan lebih dari 100 persen,” ungkap Taufik.
Ia menegaskan, tambahan beban tersebut tidak bisa dianggap ringan mengingat jumlah pegawai yang terdampak cukup besar. “Memang akan berat, karena besar jumlahnya,” katanya.
Meski demikian, Taufik belum memastikan apakah seluruh PPPK paruh waktu di Kota Sukabumi nantinya dapat langsung dialihkan menjadi PPPK penuh waktu atau harus dilakukan secara bertahap.
