Menurutnya, keputusan tersebut tidak bisa hanya ditentukan oleh BKPSDM. Kemampuan keuangan daerah harus terlebih dahulu dianalisis oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Saya akan mengikuti analisanya dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” ujar Taufik.
Taufik mengatakan, TAPD memiliki gambaran yang lebih komprehensif mengenai kondisi keuangan daerah, termasuk kemampuan APBD dalam menanggung tambahan belanja pegawai apabila perubahan status PPPK dilakukan.
Karena itu, BKPSDM tidak ingin mengambil keputusan secara sepihak sebelum ada hasil analisis mengenai kemampuan fiskal pemerintah daerah. “Nantilah, TAPD yang hafal kondisi apakah mampu atau tidak menggaji sebesar itu,” katanya.
Baca Juga:Bangli di Kawasan Batusapi Kecamatan Palabuhanratu Akan Ditata dengan BaikParipurna DPRD, Bupati Dukung Revisi Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Taufik kembali menekankan bahwa jumlah 1.814 PPPK paruh waktu menjadi salah satu faktor penting dalam pembahasan perubahan status kepegawaian tersebut. Menurutnya, apabila jumlahnya relatif sedikit, dampak terhadap belanja pegawai mungkin lebih mudah dikelola. Namun, dengan jumlah mencapai ribuan orang, konsekuensi anggaran harus dihitung secara cermat. “Memang dari segi jumlah besar,” ucapnya.
Dengan demikian, status 1.814 PPPK paruh waktu di Kota Sukabumi saat ini belum otomatis berubah menjadi PPPK penuh waktu. Selain mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja, Pemerintah Kota Sukabumi juga harus memastikan ketersediaan anggaran agar perubahan status tersebut tidak mengganggu kemampuan APBD dalam membiayai program pemerintahan dan pelayanan publik lainnya. (mg5)
