Paripurna DPRD, Bupati Dukung Revisi Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Istimewa
PARIPURNA : Wakil Bupati Sukabumi, Andreas saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi (foto : ist)
0 Komentar

PALABUHANRATU – Bupati Sukabumi H Asep Japar mendukung revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Revisi ini dinilai penting untuk memperkuat perlindungan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Sukabumi.

Dukungan itu disampaikan melalui Wakil Bupati Sukabumi, Andreas dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, pada Senin (10/8/2026) lalu

Dia menilai revisi Perda perlu menyesuaikan aturan ketenagakerjaan di daerah dengan perkembangan regulasi di tingkat pusat. Karena itu, pembahasan rancangan perda (Raperda) dapat mempertimbangkan proses pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.

Baca Juga:Sekretariat Wapres RI Datangi Pemkab Bahas Target Penurunan Angka StuntingPenanganan Kebakaran Kasepuhan Adat Ciptamulya dapat Perhatian dari DPRD RI

“Tujuan penyusunan raperda ini di antaranya menyesuaikan materi muatan perda dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta meningkatkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.

Revisi perda ini mencakup sejumlah aspek, mulai dari kesempatan kerja, pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, pemagangan, penempatan dan penyerapan tenaga kerja lokal, hingga jaminan sosial serta keselamatan dan kesehatan kerja.

Selain itu, aturan baru juga akan mengatur penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan.

Terakhir dia berharap revisi perda tidak hanya memperkuat kepastian hukum, tetapi juga menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban pekerja dengan perusahaan.

“Regulasi ketenagakerjaan yang lebih adaptif diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Sukabumi,” paparnya. (mg3)

0 Komentar